Politik

Sosialisasi 4 Pilar, NHZ : Kader Partai Wajib Memahami Ideologi Pancasila

Anggota Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nurhasan Zaidi, menegaskan bahwa sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) penting bagi kader dan pengurus partai politik. Hal itu ia sampaikan saat menggelar sosialisasi 4 Pilar dihadapan Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Subang, Minggu (26/3).

“Bila Pengurus dan Kader Partai politik memahami Empat Pilar MPR tentu tidak mungkin mencalonkan orang-orang yang anti Pancasila, anti UUD NRI Tahun 1945, anti NKRI, dan anti Bhinneka Tunggal Ika. Partai politik tidak mungkin mencalonkan orang komunis karena anti Pancasila, atau separatis karena anti NKRI,” kata NHZ sapaan akrab Nurhasan Zaidi kepada wartawan.

ia menjelaskan bahwa partai politik menjadi entitas penting dalam iklim demokrasi pasca era reformasi. Sehingga sosialiasi Empat Pilar kepada partai politik sangat penting karena Indonesia adalah negara demokrasi. Dengan demokrasi yang benar akan menghidupkan semangat berpartai politik.

“Kalau partai politik tidak memahami Pancasila, mungkin orang yang diajukan sebagai calon presiden atau calon anggota DPR atau DPRD tidak sesuai dengan Pancasila,” katanya.

Nurhasan mencontohkan bahwa jika tidak memahami Pancasila, partai politik akan mengajukan calon yang jauh dari nilai-nilai ketuhanan, calon yang tidak peduli dengan keadilan karena mengabaikan kemanusiaan yang adil dan beradab, juga yang tidak mementingkan NKRI karena tidak paham dengan Persatuan Indonesia.

“Di sinilah partai politik penting memahami Empat Pilar MPR. Partai politik semestinya mengajukan calon predisen atau wakil presiden, anggota DPR dan DPRD yang memahami Empat Pilar MPR sehingga bisa melanjutkan warisan sejarah para pendiri bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button