Sumedang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dalam kasus tersebut, pelaku menyembunyikan sabu di dalam batang pohon singkong untuk mengelabui petugas saat mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada 9 Juni 2026 dengan mengamankan seorang tersangka berinisial DN (40), warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.
“Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,35 gram bruto,” kata AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Dadang Sutisna saat press release ungkap kasus narkoba, Senin (15/6/2026) di Halaman Mapolres Sumedang.
Menurut AKBP Sandityo, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Polisi menemukan sabu yang dikemas dengan cara tidak biasa, yakni disembunyikan dalam batang pohon singkong.
“Modus yang digunakan pelaku cukup unik, sabu dikemas menggunakan batang pohon singkong untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Obled. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pemasok tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Obled yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, tersangka memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut berupa uang dan sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri. Atas perbuatannya, DN dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumedang.







