APDESI Sumedang Soroti Tuntutan Pemberhentian Kades Cintamulya, Sebut Harus Sesuai Regulasi
Sumedang — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang, Welly Sanjaya, menyoroti polemik tuntutan pemberhentian Kepala Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor. Ia mengingatkan bahwa proses pemberhentian kepala desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Menurut Welly, ketentuan pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“BPD over left, tidak ada di UU Desa, yang merupakan secara aturan kepala desa diberhentikan adalah meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan,” kata Welly saat diwawancarai Tahu Ekspres, Rabu (11/3/2026).
Dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Sementara pada ayat (2) dijelaskan pemberhentian dapat dilakukan antara lain karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, melanggar larangan kepala desa, tidak melaksanakan kewajiban, hingga dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Welly menilai persoalan yang terjadi pada Kepala Desa Cintamulya lebih kepada pelanggaran etik sehingga sanksinya pun seharusnya bersifat administratif.
“Itu hanya etik, yang dilanggar oleh kepala desa Cintamulya, dan sanksi etik ya itu tadi diberikan SP,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan, namun tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan kepala desa tanpa melalui mekanisme sesuai aturan.
“Dalam Pasal 8 ayat (3) Permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa BPD hanya melaporkan kepada bupati atau wali kota melalui camat terkait kondisi kepala desa untuk kemudian dilakukan kajian lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” tegas Welly
Polemik pemberhentian Kepala Desa Cintamulya hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi kepala desa di Kabupaten Sumedang yang meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Diketahui, Kades Cintamulya sebelumnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Sumedang karena positif mengonsumsi sabu pada Desember 2025 dan harus menjalani rehabilitasi.







