Sumedang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan keluarga, yakni pasangan suami istri di Kabupaten Sumedang. Dalam kasus tersebut, seorang narapidana berinisial DA diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan dengan melibatkan istrinya, AF.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan menonjol Satresnarkoba Polres Sumedang selama Juni 2026.
“Dari kasus ini kami mengamankan lima tersangka dengan barang bukti sabu seberat 29,14 gram bruto,” kata AKBP Sandityo saat pres release ungkap kasus narkoba, Senin (15/6/2026) di Halaman Mako Polres Sumedang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui milik tersangka DA yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika di lembaga pemasyarakatan. Meski berada di dalam lapas, DA diduga masih mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sumedang Utara.
Kapolres menjelaskan, DA memerintahkan istrinya, AF, untuk menempelkan paket sabu di depan sebuah rumah kos di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Aksi tersebut dilakukan bersama anaknya atas arahan DA dari dalam lapas.
“Tersangka DA yang sedang menjalani hukuman memerintahkan AF selaku istrinya untuk menempelkan narkotika jenis sabu di depan rumah kos di wilayah Sumedang Utara,” ujarnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah tersangka lain yang berperan dalam pengemasan dan peredaran sabu tersebut yakni RM alias Boge, RCY, RJP di Wilayah Kecamatan Cimalaka.
Menurut AKBP Sandityo, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih adanya upaya pengendalian peredaran narkotika dari balik jeruji besi dengan melibatkan anggota keluarga.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti yang diedarkan melebihi lima gram.







