Sumedang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang diantaranya merupakan seorang perempuan, dengan total barang bukti sabu seberat 57,69 gram.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Dadang Sutisna menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Hari ini kami menyampaikan hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Sumedang selama Juni 2026. Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jawa Barat untuk terus melakukan pengungkapan kasus narkotika guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Sandityo saat press release ungkap kasus narkoba di Halaman Mapolres Sumedang, Senin (15/6/2026).
Menurut AKBP Sandityo, dari tiga kasus yang berhasil diungkap, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial RJ (39), RM (25), RCY (21), AI (40), DA (36), dan DN (40).
“Selama bulan Juni 2026, Satresnarkoba Polres Sumedang telah mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba dengan total enam tersangka dan tidak ada yang merupakan residivis,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan, total sabu yang berhasil disita mencapai 57,69 gram. Jika dikalkulasikan secara ekonomi, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 56 juta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 57,69 gram sabu. Jika dirupiahkan nilainya kurang lebih Rp 56 juta dan diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian polisi adalah keterlibatan satu keluarga dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sumedang Utara. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka, yakni RM, RCY, RJ, AI dan DA.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita sabu seberat 29,14 gram bruto. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui milik tersangka DA yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika di lembaga pemasyarakatan.
“DA diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Ia memerintahkan istrinya AI dan anaknya untuk menempelkan sabu di depan sebuah rumah kos di wilayah Sumedang Utara,” kata Kapolres.
Setelah sabu diambil, tersangka RJ bertugas memecah dan mengemas ulang barang haram tersebut untuk diedarkan. Sementara RCY diduga ikut mengedarkan sabu atas ajakan dan perintah RJ.
Polisi juga mengungkap kasus lain dengan modus baru di wilayah Sumedang Utara. Dalam kasus tersebut, tersangka DN diamankan dengan barang bukti sabu seberat 25,35 gram bruto.
“Modus yang digunakan cukup unik, yaitu sabu disembunyikan dan dikemas menggunakan batang pohon singkong untuk mengelabui petugas,” ujar AKBP Sandityo.
Berdasarkan pemeriksaan, DN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Obled dan kini masih dalam proses penyelidikan.
“Tersangka DN berperan mengedarkan sabu dan mendapatkan imbalan berupa uang serta sebagian sabu untuk dikonsumsi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang mengatur pemberatan pidana terhadap peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Polres Sumedang memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang.







