HukumNasional

Kapolda Jabar Berhentikan 28 Personil Secara Tidak Hormat

TAHUEKSPRES, BANDUNG – Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Upacara Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).

Kapolda Jabar, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus menyatakan, upacara PTDH tahun anggaran 2023 itu diberlakukan kepada 28 anggota Polri dilingkungan Polda Jabar.

“Ke 28 orang ini terdiri dari Satker Yanma, Biddokes, Dit Samapta Polda Jabar, dan dari 13 satuan wilayah seperti, Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Subang, Polres Sukabumi, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang,” ujarnya.

Untuk satuan wilayah, sambungnya, upacara PTDH dilakukan di masing-masing satuan wilayah jajaran Polda Jabar.

“Adapun berbagai kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri ini adalah, terkait narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual dan penyimpangan seksual. Sehingga, hal ini telah melanggar disiplin dan kode etik Polri,” katanya.

Olehsebab itu, imbuh Kapolda Jabar, mereka dinilai sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

“Upacara PTDH merupakan salahsatu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” tegasnya.

Kapolda berharap, sejatinya hal itu dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.

“Ingat, menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Sehingga, diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana maupun melanggar kode etik Polri,” tukas Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus. (*)

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button