Diduga Terkait Kasus Korupsi Parkir dan PJU, Penyidik Kejaksaan Jemput Mantan Kadishub Sumedang
Sumedang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menjemput seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Kamis (9/4/2026). Mantan Kepala Dinas Perhubungan berinisial AM tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
AM tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 20.09 WIB setelah sebelumnya diduga dijemput dari kediamannya. Penjemputan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.
Menurut pantauan Tahu Ekspres di lapangan, beberapa jam setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 22.59 WIB, AM kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang.
Perkara yang tengah disidik kejaksaan berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2024–2025 serta pengelolaan retribusi parkir non-langganan di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kasus tersebut sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam pengelolaan kedua anggaran tersebut.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sumedang.
AM diantar ke Lapas Kelas IIB Sumedang oleh tim penyidik Kejari Sumedang. Namun, tim penyidik belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut setelah dimintai keterangan oleh awak media.
“Nanti saja ya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, kepada awak media.







