Praktisi Pertanahan Soroti Dugaan Kongkalikong Pencairan Uang Konsinyasi, PN Sumedang Dilaporkan ke KPK
Sumedang — Kasus pencairan uang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang menuai sorotan. Seorang praktisi pertanahan sekaligus perwakilan Forum Pemuda Pemerhati Kasus di Proyek PSN, M. Rizky Firmansyah, mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rizky menyampaikan, laporan itu dibuat setelah dirinya melakukan investigasi terhadap proses pencairan uang konsinyasi kepada pihak H. Dadan Setiadi Megantara/PT Priwista Raya yang diprotes oleh ahli waris.
“Ya, setelah saya investigasi, saya menganalisis berdasarkan kesaksian dari beberapa sumber, serta alat bukti petunjuk yang ada, maka saya meyakini adanya kongkalikong atas pencairan konsinyasi tersebut yang melibatkan oknum Pengadilan Negeri Sumedang,” ujarnya kepada Tahu Ekspres, Selasa (14/4/2026).

Ia menilai, PN Sumedang seharusnya bertindak adil dan tepat dalam menangani perkara tersebut. Namun, menurutnya, pencairan dilakukan saat proses hukum masih berjalan dan diduga terdapat pelanggaran administrasi.
“Pengadilan Negeri Sumedang tentunya harus mampu bertindak adil, benar, dan tepat. Namun, ketika pihak Pengadilan Negeri salah memberikan atau memberikan saat ada proses hukum yang masih berjalan dan terjadi pelanggaran administrasi seperti prosedur, tentunya terjadi pula penyalahgunaan wewenang, sehingga saya per hari ini sudah membuat laporan ke KPK RI,” katanya.
Rizky juga menyinggung adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang sebelumnya dimiliki pihak lain. Ia menyebut, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar pencairan.
“Kita ketahui bahwa sebelumnya pihak Udju dkk sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap Nomor: 2660K/Pdt/2023 tertanggal 21 Desember 2023, disertai pelaksanaan putusan dengan dikeluarkannya 9 penetapan dan 9 cek kepada Udju. Maka seharusnya saat itu juga sudah harus dilaksanakan pencairan,” ujarnya.
Terkait pencairan uang ganti rugi (UGR) konsinyasi kepada PT Priwista Raya, ia mempertanyakan keabsahannya karena masih adanya proses hukum lanjutan.
“Bahwa saya mengikuti kasusnya, di mana informasinya UGR konsinyasi dicairkan kepada PT Priwista Raya di saat masih ada PK-2 Roni Riswara. Maka diduga kuat ada kongkalikong dan seumpama 9 penetapan Udju dkk belum dibatalkan dan dikeluarkan penetapan baru, maka terdapat duplikasi penetapan pencairan. Namun, bila tidak dikeluarkan penetapan pencairan dalam pencairan konsinyasi ke PT Priwista Raya, maka mutlak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara. Ya, ini tantangan buat lembaga KPK apakah berani mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa persoalan konsinyasi tidak hanya berkaitan dengan sertifikat, melainkan juga riwayat tanah.
“Bahwa poin utama yang harus dipahami semua pihak, termasuk pengadilan dan para petinggi negara, uang konsinyasi muncul karena ketentuan negara memberikan kompensasi kepada pihak yang benar dan sesuai ketentuan UUPA. Bukan masalah sertifikat, tetapi sejarah dan riwayat tanah yang runtut serta peralihannya harus sesuai ketentuan UUPA sehingga benang merah subjek dan objeknya jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti legalitas dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan SHGB milik PT Priwista Raya. Menurutnya, dokumen tersebut telah diuji dalam proses hukum.
“Kalau itu bukan ranah saya, karena masih ada proses hukum PK-2. Namun yang harus digarisbawahi, 2 SHGB PT Priwista Raya itu benar produk BPN. Namun, sudah dibuktikan oleh hukum bahwa dokumen pertanahan/warkah yang menjadi dasar penerbitan SHGB itu hasil pemalsuan. Terbukti dalam kasus tipikor, Uyun membuat warkah setelah tidak menjabat sebagai kepala desa yang sudah divonis dalam putusan tipikor, yang turut serta membantu membuat dokumen pertanahan palsu. Hasil Polda Jabar juga produk yang valid sebagaimana Laporan Polisi Nomor: R/Infosus/60/VII/IPP/2023/Dit Intelkam. Sangat jelas PT Priwista Raya terkategorikan mafia tanah yang telah memalsukan, menggunakan dokumen pertanahan palsu,” paparnya.
Rizky menegaskan, jika dokumen dasar bermasalah, maka SHGB yang diterbitkan juga berpotensi cacat hukum.
“Harusnya semua pihak paham riwayat SHGB itu menggunakan dokumen pertanahan palsu, sehingga cacat formil dan cacat materiil, yang sudah diuji oleh hukum. Satu pertanyaan saja, tanyakan ke BPN apakah boleh ketika penlok (2005) terus diterbitkan SHGB (tahun 2016) kepada PT Priwista Raya? Apalagi 7 salinan C H. Dadan tersebut, perlihatkan dan tanyakan ke ahli pertanahan atau kepala desa, tidak akan ada yang bilang itu benar/asli salinan C. Secara kasat mata saja sangat jelas bukan salinan C desa yang sesuai ketentuan hukum tanah milik adat. Dan mutlak tanah tersebut bukan tanah milik adat, tanah Blok Pasirkacang tersebut tanah bekas Perkebunan Jatinangor,” lanjutnya.
Ia menambahkan, persoalan ini berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) yang hingga kini belum tuntas. Karena itu, ia menantang KPK untuk mengusut kasus tersebut.
“Seperti saya sampaikan bahwa saya sudah membuat laporan ke KPK RI yang jelas atas proyek PSN berupa uang ganti rugi yang tidak kunjung selesai. Hal ini dari awal penerbitan 2 SHGB sudah terjadi kongkalikong dan penyalahgunaan wewenang, diperparah dengan tragedi pencairan konsinyasi oleh Ketua PN Sumedang ke PT Priwista Raya saat masih ada proses hukum PK-2. Sangat jelas pencairan tersebut melibatkan aparatur negara, yang merupakan ranah dan kewenangan KPK RI sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 11. Maka atas laporan saya ke KPK RI, kita tunggu eksistensi KPK di Sumedang, ataukah kasus ini akan menghilang?” pungkasnya.







