Panwaslu Tanjungkerta Memastikan Proses Pungut Hitung Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang dan Ketentuan
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Pesta demokrasi Pemilu 2024 mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota DPD dan Pemilihan Anggota Legislatif serentak telah rampung dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.
Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta berperan penting dalam menyukseskan pesta demokrasi ini. Dan Panwaslu Tanjungkerta dapat Memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Serta menindak segala bentuk pelanggaran dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta Peri Gunadi, menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran pengawas pemilu yang ada di Kecamatan Tanjungkerta dan juga kepada seluruh warga Masyarakat Kecamatan Tanjungkerta yang dengan antusias turut mengawal proses jalannya pemungutan dan penghitungan suara yang ada Kecamatan Tanjungkerta.
“Berkat antusiasme masyarakat, Alhamdullilah tingkat partisipasi masyarakat mencapai 85 persen dari DPT Kecamatan Tanjungkerta,” kata Peri saat Press Release di Sekretariat Panwaslu Tanjungkerta, Minggu (07/04/24).
Lebih lanjut Ia menyampaikan, perjalanan pemungutan dan penghitungan suara tentu mempunyai kekurangan yang akan menjadi bahan evaluasi. Yaitu masih ditemukan surat suara tidak sah khususnya pileg sebanyak 5 persen.
“Ini tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) ke depannya, khususnya bagi penyelenggara untuk lebih mensosialisasikan tata cara mencoblos surat suara kepada masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu untuk masalah pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, Peri menegaskan dari 108 TPS tidak ditemukan pelanggaran pidana yang dilakukan penyelengara.
“Untuk pelanggaran pidana pemilu dalam proses pungut hitung tidak ditemukan. Tapi ditemukan kesalahan-kesalahan administratif yang masih bisa diantisipasi dan tentunya diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.