Ditengah Momentum HUT ke-73 IKAHI, Kuasa Hukum Ahli Waris Tol Cisumdawu Singgung Dugaan Mafia Hukum di PN Sumedang
Sumedang – Momentum HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-73 yang mengusung tema “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera” disorot kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting. Ia menilai tema tersebut bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
“Momentum HUT IKAHI ke-73 dengan tema ‘Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera’ justru berbanding terbalik dengan apa yang kami alami di Sumedang. Kami menilai ada perampasan hak rakyat yang diduga melibatkan praktik mafia hukum di PN Sumedang, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, hakim, panitera hingga panitera muda perdata, yang kami duga bersekongkol dengan terpidana korupsi H. Dadan Setiadi Megantara,” ujar Jandri kepada Tahu Ekspres, Kamis (23/4/2026).
Jandri menyebut, hal ini menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terhadap PN Sumedang.
Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mendatangi PN Sumedang untuk mempertanyakan pencairan sisa uang konsinyasi sebesar Rp190 miliar. Namun, dana tersebut diketahui telah dicairkan kepada H. Dadan Setiadi Megantara yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Kami mempertanyakan dasar hukum pencairan tersebut. Sebab, PK kedua klien kami masih berjalan di Mahkamah Agung. Selain itu, kami juga masih memegang sembilan penetapan pencairan serta sembilan cek tunai yang belum dicairkan,” katanya.
Menurutnya, PN Sumedang mencairkan dana tersebut hanya berdasarkan putusan PK pertama dan berita acara penyerahan uang. Padahal, proses PK kedua masih berlangsung dan penetapan yang dimiliki pihaknya masih sah.
“Apakah ini yang dimaksud dengan ‘Hakim Terpercaya’? Apakah ini yang disebut ‘Rakyat Sejahtera’?” ucapnya.
Lebih lanjut, Jandri mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial (KY).
“Kami minta agar Ketua Pengadilan beserta jajarannya diperiksa karena diduga telah melanggar hukum acara dan merampas hak-hak ahli waris,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Komisi III DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta meminta Presiden mengevaluasi sistem peradilan, termasuk kesejahteraan hakim.
“Kami melihat masih bobroknya sistem peradilan dan maraknya praktik mafia hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Jandri menyebut ahli waris juga telah melaporkan H. Dadan Setiadi Megantara ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen terkait penerbitan dua SHGB dan tujuh Letter C atas bidang tanah terdampak proyek tol.
Laporan itu, kata dia, turut disertai bukti berupa putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan hasil penyelidikan Intelkam Polda Jawa Barat.
“Dalam putusan Tipikor Bandung sudah jelas disebutkan bahwa penerbitan dua SHGB dan tujuh Letter C tersebut merupakan hasil manipulasi antara oknum kepala desa, BPN Sumedang, dan H. Dadan Setiadi Megantara. Tapi kenapa PN Sumedang masih mencairkan sisa uang konsinyasi tersebut kepada terpidana? Ada apa dengan Ketua Pengadilan dan panitera?” pungkasnya.







