Sumedang — Satreskrim Polres Sumedang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sumedang Utara. Seorang pria berinisial IM (35) diamankan. Kapolres Sumedang, Sandityo Mahardika, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 19 April 2026.
Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Sumedang/Polda Jawa Barat, tanggal 19 April 2026.
“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kosan di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi MiChat,” kata AKBP Sandityo Mahardika saat press release ungkap kasus di halaman Mapolres Sumedang, Senin (20/4/2026).
“Awalnya pada hari Rabu, 15 April 2026, keduanya berkenalan melalui aplikasi MiChat dan janjian untuk bertemu di sekitar Indomaret Jatimulya,” katanya.
Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke kosan di wilayah Kelurahan Situ. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Pelaku IM melakukan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak lima kali,” ungkapnya.
Polisi menyebut, perbuatan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni tiga kali di kosan wilayah Kelurahan Situ dan dua kali di rumah pelaku di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja.
Dalam aksinya, pelaku juga memberikan uang kepada korban.
“Pelaku memberikan uang sebesar Rp 600 ribu dan pelaku juga mengatakan akan bertanggung jawab jika korban hamil atau sakit,” jelasnya.
Motif pelaku diduga karena nafsu birahi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dinas sosial untuk penanganan lanjutan, termasuk pemulihan kondisi psikis korban.







