NHZ Apresiasi MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Nurhasan Zaidi, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 terkait permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu).
Dalam materinya, penggugat menginginkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Artinya, para pemilih pada pemilihan legislatif hanya memilih partai dan yang berhak terpilih menjadi anggota dewan sudah ditentukan partai sebelumnya, biasanya caleg nomor urut satu.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam siaran langsung akun sosial media MK terkait sidang pembacaan putusan sistem pemilu 2024, Kamis (15/6).
Untuk PKS sendiri, sejak awal menginginkan sistem pemilu terbuka. Hal itu disampaikan NHZ, sapaan akrab Nurhasan, menurutnya, ditengah melemahnya tingkat kepercayaan publik, putusan MK terkait sistem pemilu Proporsional Terbuka, menjadi kabar gembira bagi iklim demokrasi Indonesia. Karena dengan begitu bisa membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih.
“MK sudah menjalankan fungsinya dengan baik. Kita harus memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada MK. Sekarang kita harus fokus pada pemenangan PKS di seluruh indonesia,” kata NHZ saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Jum’at (16/6).