Satpol PP Sumedang Amankan 2.040 Batang Rokok Ilegal, Operasi Gabungan Digelar di Empat Wilayah
Sumedang – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sebanyak 2.040 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan bersama Kantor Bea Cukai Bandung. Penindakan dilakukan di empat wilayah berbeda di Kabupaten Sumedang sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala, sebagai bentuk pengawasan sekaligus penegakan aturan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Deni.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait aturan peredaran rokok sesuai regulasi yang berlaku. Petugas mengimbau agar pelaku usaha tidak menjual rokok ilegal dan hanya memperdagangkan produk yang telah dilengkapi pita cukai resmi.
“Jadi selain penindakan, kami juga melakukan edukasi di mana para pedagang diimbau untuk tidak menjual rokok ilegal dan hanya memperdagangkan produk yang telah dilengkapi pita cukai resmi,” tegasnya.
Deni menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen karena kualitas dan keamanannya tidak terjamin.
Ia berharap, melalui operasi pasar dan sosialisasi yang terus dilakukan, kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, semakin meningkat dalam mematuhi aturan. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dapat ditekan secara signifikan.







