HukumSumedang

Kejari Sumedang Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang musnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, di Lokasi Rencana Bangunan Gedung Baru Kejari Sumedang Jln. Prabu Gajah Agung Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (31/7/2024).

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari,.SH,.MH mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum itu rutin dilaksanakan sebagai bagian dari penegakkan hukum di wilayah hukum Kejari Sumedang dalam kurun waktu bulan Juli 2024.

Baca Juga :  Grup Terbangan Al Ikhsan Meriahkan Kegiatan Isra Miraj di Dusun Ciranggon

“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabel kami dalam menangani perkara. Semua perkara pelimpahan dari Polres, Bea Cukai semuanya kami proses. Bila sudah inkrah kita eksekusi,” ucap Yenita.

Ia melanjutkan, alurnya sudah jelas sesuai SOP (Standar operasional prosedur). Begitu sudah inkrah harus di eksekusi.

“Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini diantaranya, berupa 848.000 batang rokok barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek. Bahkan, tidak dilekati pita cukai,” terangnya.

Baca Juga :  Karang Taruna Desa Cipanas Bersihkan Jalan dan Tinjau Rumah Ambruk Akibat Hujan Deras

Jadi, sambung Yenita, untuk rokok ilegal tersebut pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara atas nama Khoiron.

Selanjutnya, sambung Yenita, ada barang narkotika, jenis psikotropika dan obat-obatan terlarang dari 18 Perkara yang dimusnahkan yakni, Sabu seberat 20,91 gram dari 7 perkara, Ganja seberat 11,11 gram dari 3 Perkara. Serta
1220 butir Tramadol dan 750 butir obat Trihexyphenidyl 2 mg.

Baca Juga :  Karang Taruna Desa Baginda Edukasi Literasi Digital Lewat Sosialisasi "Bijak Menggunakan Teknologi"

“Pada kesempatan ini juga ada sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan seperti ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain yang semuanya telah
kekuatan hukum tetap sebanyak 23 perkara,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa Kejari Sumedang telah merampas semua barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button