
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal menyatakan, pihaknya telah melaksanakan pembinaan terhadap Aparatur Kecamatan Sumedang Selatan dalam rangka Penegakan Undang-Undang Barang Kena Cukai illegal.
“Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan,” ucap Rizzal kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (1/8/2024).
Menurut Rizzal, barang kena cukai peredarannya perlu diawasi mengingat pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang.
“Adapun cukai rokok adalah cukai yang pengenaannya terhadap barang kena cukai hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” terang Rizzal.
Ia melanjutkan, objek cukai rokok yaitu hasil tembakau, mencakup sigaret, cerutu, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sedangkan objek pajak rokok yaitu konsumsi rokok. Rokok yang dimaksud seperti sigaret, cerutu, dan rokok daun.
“Nah, tujuan dari pembinaan aparatur kecamatan sendiri sebagai upaya untuk memberikan bantuan atau dukungan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” bebernya.
Melalui pembinaan itu, sambung Rizzal para aparatur dapat melaporkan secara berkala kepada bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Termasuk melaporkan bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
“Pada pembinaan aparatur kecamatan disampaikan juga terkait perizinan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan agar mempunyai data yang valid. Yang diharapkan dapat memudahkan dalam pengawasan dan pengendalian yang dilakukan,” ucapnya.
Tak hanya itu, imbuh Rizzal, yang saat ini menjadi perhatian dirinya adalah pemasangan tiang jaringan telekomunikasi atau tiang internet seolah tidak ada pengaturan. Nampak semrawut, tak beraturan karena tidak didukung oleh dokumen perizinan yang belaku.
“Oleh karena itu, melalui pembinaan ini juga, selaku aparatur dapat mengedukasi, mengawasi dan melaporkan apabila terdapat pemasangan tiang/sarana telekomunikasi tersebut yang tidak memiliki dokumen perizinan. Sehingga adanya kepatuhan akan aturan hukum yang berlaku. Begitu juga bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” tukas Rizzal. (*)