Sumedang — Sebuah mushola yang berada di bawah tempat karaoke di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras. Dari lokasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang mengamankan ratusan botol miras dalam operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
Penggerebekan dilakukan di sebuah tempat karaoke yang diketahui beroperasi dengan aktivitas minum minuman keras. Petugas menemukan miras tidak hanya di area hiburan, tetapi juga disimpan di bangunan yang disebut sebagai mushola.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy, menyebutkan jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar.
“Yang diamankan hari ini ada ratusan botol miras, tepatnya di Jatinangor,” kata Ian saat diwawancarai Tahu Ekspres.
Sempat terjadi penolakan dari pemilik untuk membuka mushola yang ternyata merupakan gudang miras, sehingga Satpol PP Sumedang terpaksa membuka paksa gembok mushola tersebut.

Ia mengungkapkan lokasi penyimpanan miras tersebut berada tepat di bawah tempat karaoke.
“Iya, gudangnya tadi tempatnya di mushola di bawah tempat karoke ya,” ujarnya.
Seluruh minuman keras yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk proses lebih lanjut.
Aparat juga mendalami legalitas usaha karaoke tersebut serta dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan bangunan dan peredaran miras dan akan memanggil pemilik tempat karoke tersebut.
Satpol PP memastikan penertiban akan terus dilakukan, terutama di wilayah Jatinangor yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran ketertiban umum.







