Pemkab Sumedang Salurkan Dana Hibah ke Partai Politik Rp2 Miliar, Ini Nominal yang Diterima Masing-masing Parpol
Sumedang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sumedang. Penyaluran bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Gedung Negara Sumedang, Senin (6/7/2026).
Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sumedang berdasarkan hasil Pemilu 2024. Penyalurannya mengacu pada Keputusan Bupati Sumedang Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029.
Adapun rincian bantuan yang diterima masing-masing partai yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp184.230.000 dengan perolehan enam kursi, Partai Gerindra sebesar Rp270.450.000 dengan tujuh kursi, PDI Perjuangan sebesar Rp311.805.000 dengan delapan kursi, Partai Golkar sebesar Rp429.237.000 dengan 10 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp245.640.000 dengan tujuh kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp138.455.000 dengan empat kursi, Partai Demokrat sebesar Rp94.977.000 dengan satu kursi, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp343.716.000 dengan tujuh kursi.
Secara keseluruhan, total bantuan keuangan partai politik yang disalurkan Pemkab Sumedang pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2.018.510.000 atau sekitar Rp2,018 miliar. Dana hibah tersebut disalurkan kepada seluruh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Sumedang sesuai hasil Pemilu 2024 dan ketentuan yang berlaku.







