Satpol PP Sumedang Maksimalkan Penegakan Perda dengan Pembentukan Sekretariat PPNS
Sumedang – Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, SH, MH., mengungkapkan bahwa mereka akan mengoptimalkan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui pembentukan Sekretariat. Langkah ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas PPNS di Kabupaten Sumedang dan meningkatkan koordinasi dalam penyelidikan serta penyidikan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
“Sekretariat PPNS akan menjadi wadah untuk memfasilitasi administrasi dan perpanjangan masa tugas Penyidik PNS,” ujar Rizal dalam wawancara via telepon pada Kamis, 12 September 2024.
Menurut Rizal, penegakan Perda belum optimal karena masih kurangnya PNS yang memiliki lisensi atau sertifikasi sebagai Penyidik. “Saat ini, terdapat 13 PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, namun hanya 3 di antaranya yang aktif di Satpol PP. Sisanya tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dishub, dan Disdukcapil. Beberapa PPNS sudah tidak aktif karena masa tugasnya belum diperpanjang,” ungkap Rizal.
Rizal menambahkan bahwa Sekretariat PPNS memainkan peran strategis dalam meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah. “PPNS harus memberikan rekomendasi kepada Bupati dalam menyusun Perda terkait dengan penyidikan pelanggaran Perda. Sinergi antara PPNS, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) penting agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.
Rizal juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi PPNS. “Kami berharap ada PNS yang diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan sebagai Penyidik PNS. Persyaratannya adalah lulusan S1 Hukum atau bidang terkait dengan pangkat minimal III.a (Penata Muda), dan pelatihan sekitar 40 hari (300 jam pelajaran),” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Rizal berharap penegakan Perda di Sumedang dapat lebih efektif dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.