
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Polres Sumedang berhasil meringkus tersangka HN (26) pelaku tindak pidana penganiayaan dengan benda tajam berupa pisau terhadap korban MR (36) dan AR (35).
“Tersangka HN merupakan residivis warga Kelurahan Situ Sumedang Utara. Sedangkan korban MR warga Hariang Buahdua dan AR warga Legok Kidul Paseh,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan kepada wartawan di Mapolres Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (2/2/2023).
Kapolres mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis 26 Januari 2023 di Jalan Angkrek Sumedang Utara tepatnya didepan ruko martabak Parahyangan.
“Awalnya, korban MR dan AR sedang nongkrong bersama-sama temannya, kemudian datanglah tersangka HN mengendarai kendaraan roda dua Yamaha X-ride secara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban AR. Setelah itu, AR meneriaki HN.
Tak lama kemudian, HN kembali lagi menghampiri AR dan bertanya siapa yang meneriaki dirinya.
Disitulah mulai terjadi cek cok antara HN dengan AR,” ujarnya.
Kemudian, sambung Kapolres, datanglah MR bermaksud melerai percekcokan antara HN dan AR. Namun, seketika HN mengacungkan sebilah pisau dan menebaskan ke arah muka MR, meski berhasil ditepis dengan tangan kirinya.
Seketika MR pun mundur karena tangannya berdarah akibat sabetan pisau HN.
Tak sampai disitu, terang Kapolres, tersangka HN pun langsung menghampiri dan menyerang AR dengan cara menusukan pisaunya kebagian perut sebelah kiri satu kali, bagian dada samping kiri dibawah ketiak satu kali dan menusuk sikut bagian kiri sebanyak dua kali.
“Setelah menusuk korban, HN langsung melarikan diri dan membuang pisaunya ke Sungai Bojong. Meskipun korban tidak ada yang meninggal dunia, akibat peristiwa itu MR mengalami luka robek dibagian tangan kiri dan AR mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri dengan 4 jahitan, luka di bagian dada kiri dibawah ketiak mendapat 4 jahitan serta luka dibagian sikut kiri mendapat 6 jahitan,” tuturnya.
Lebih dari itu, ucap Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dari mulai pakaian yang dikenakan tersangka hingga kendaraan yang digunakan.
“Perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukas Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan. (*)