Beranda / Sumedang / KPID Jabar Perkuat Siaran Religi, Jaga Moderasi di Tengah Arus Digital

KPID Jabar Perkuat Siaran Religi, Jaga Moderasi di Tengah Arus Digital

Sumedang – Penguatan peran media penyiaran sebagai sarana penyebaran nilai keagamaan dan moderasi beragama menjadi fokus utama dalam upaya menjaga kerukunan di era digital. Hal ini menjadi perhatian utama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dalam kerangka program PATALI (Pengawasan Semesta yang Lestari untuk Jawa Barat Istimewa).

Berbagai upaya dilakukan untuk memastikan konten siaran tidak hanya menjadi informasi semata, melainkan mampu menjadi “penyejuk” dan memperkuat persatuan serta toleransi antarumat beragama.

Konten Religi Harus Bermutu dan Berkedalaman

Praktisi komunikasi, Hj Neneng Athiatul menekankan pentingnya kualitas konten yang disajikan oleh lembaga penyiaran.

“Banyak konten yang sudah dibuat, namun pertanyaannya apakah sudah memposisikan diri sebagai media penyejuk dan penguat toleransi. Intinya, penyiaran harus mampu menjalin persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemampuan dan kapasitas pembuat konten serta narasumber sangat perlu ditingkatkan, khususnya dalam penguasaan materi keagamaan.

“Tanpa kedalaman ilmu dan pemahaman yang tepat, pesan yang disampaikan hanya akan menjadi lapisan luar saja. Kita berharap media penyiaran mampu menjadi penyeimbang di tengah arus besar algoritma digital yang sering kali menyajikan informasi tanpa filter yang jelas,” tegasnya.

Neneng juga mengingatkan, jika lembaga penyiaran justru mengabaikan prinsip moderasi beragama, hal ini akan berdampak buruk bagi perkembangan bangsa ke depannya.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menjelaskan, bahwa upaya pengawasan dan pembinaan telah dilakukan secara terstruktur sejak tahun 2022.

“Pada 15 Agustus 2022, kami mengeluarkan Surat Edaran Keagamaan yang menjadi tonggak penting. Ini layaknya kado perayaan ulang tahun Jawa Barat. Didalamnya terdapat 14 poin utama yang akan dibahas lebih lanjut dalam berbagai kegiatan dan workshop,” ungkapnya.

Untuk mengawal aturan tersebut, pihaknya telah melakukan konsolidasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Binda TNI, Polda Jabar, FKUB, serta ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan Keuskupan.

“Kami juga telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan MUI. Salah satu rekomendasi utama adalah pendakwah yang tampil di televisi maupun radio wajib mendapatkan surat rekomendasi dari MUI terlebih dahulu,” jelasnya.

Selain itu, KPID Jabar juga melakukan pendekatan dan diskusi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menyelaraskan langkah pengawasan dan pencegahan paham yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa.

Kepatuhan masyarakat juga menjadi bagian penting sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 52, di mana masyarakat diharapkan ikut berperan serta dalam pembangunan penyiaran dan melaporkan jika terdapat konten yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Mengenai kondisi lapangan, Adiyana menyatakan bahwa pelanggaran aturan tetap ditemukan, namun jumlahnya telah menurun drastis dibandingkan periode sebelumnya.

“Pelanggaran memang tetap ada, misalnya yang cenderung mengglorifikasi mazhab tertentu secara berlebihan. Namun jumlahnya jauh berkurang dibandingkan sebelum Surat Edaran ini diterbitkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KPID Jawa Barat memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga agar penyiaran tetap selaras dengan visi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yaitu menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi yang berlandaskan hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, serta manusia dengan alam.

“Dengan terciptanya keharmonisan ini, kita dapat bersama-sama membangun Jawa Barat yang istimewa dan berkelanjutan,” Katanya memungkasi.*

Tag: