Dua Raperda Disahkan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Layanan Air Minum Sumedang
Sumedang – DPRD Kabupaten Sumedang menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin (22/6/2026).
Selain pengesahan dua aturan daerah tersebut, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dua Raperda yang disepakati yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Medal.
Bupati Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan komitmen seluruh jajaran DPRD dalam menyelesaikan pembahasan kedua aturan tersebut.
“Masukan, saran dan penyempurnaan yang diberikan selama proses pembahasan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan regulasi yang kuat, implementatif, adaptif dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sumedang,” ujar Dony.
Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Mengenai Raperda Cadangan Pangan, Dony menjelaskan aturan ini menjadi instrumen utama untuk memperkuat ketahanan pangan daerah serta menjamin ketersediaan pasokan bagi masyarakat dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjadi bencana, krisis pangan maupun gejolak harga.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memiliki sistem cadangan pangan yang kuat agar masyarakat tetap terlindungi dan akses terhadap pangan tetap terjaga,” tegasnya.
Tata Kelola Layanan Air Minum Lebih Baik
Sementara itu, perubahan Perda mengenai Perumda Tirta Medal dilakukan guna menyesuaikan dengan ketentuan terbaru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor air minum.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan dan akuntabel, sehingga pelayanan air bersih bagi masyarakat dapat semakin optimal.
Sumedang Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut
Pada kesempatan yang sama, Bupati Dony juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun 2025. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, Kabupaten Sumedang kembali memperoleh opini WTP untuk ke-12 kalinya berturut-turut. Ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Dari sisi realisasi anggaran, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp2,90 triliun atau setara 98,69 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,91 triliun atau 96,85 persen, dengan tersisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp56,24 miliar.
“Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi regulasi pembangunan daerah sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Sumedang,” Kata Dony memungkasi. *







