KesehatanSumedang

Dinas Kesehatan Sumedang Optimalkan Penggunaan DBHCHT Senilai Rp 6,4 Miliar

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang, dr. Aceng Solahudin Ahmad memastikan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 pada Dinkes Kabupaten Sumedang baru mencapai 20,4 persen.

“Jumlah anggaran DBHCHT yang diterima oleh Dinkes Sumedang sebesar Rp 6,4 miliar atau 40 persen dari jumlah keseluruhan Rp 20,98 miliar yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang untuk tahun 2024 ini,” ujar dr. Aceng Solahudin kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (18/7/2024).

Baca Juga :  Ini Alokasi DBHCHT di Dinas Kesehatan Sumedang

Aceng mengatakan, dari 20,4 persen anggaran yang baru digunakan itu alokasi yang terbesar untuk pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Namun demikian, Aceng menyatakan, bahwa untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT 2024 akan dilaksanakan setelah pergerakan anggaran.

“Setelah pergeseran realisasi untuk tahun ini terus berlanjut. Dan hari ini sudah mulai berjalan,” ucapnya.

Baca Juga :  Sejumlah Pustu di Sumedang Direhabilitasi dari Anggaran DBHCHT

Menurut Aceng, anggaran DBHCHT pada Dinkes Sumedang dialokasikan untuk berbagi kegiatan seperti, untuk penanganan stunting, kemudian untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bayi dan balita, penanggulangan penyakit hingga untuk Pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu).

“Untuk pembayaran PBI BPJS Kesehatan ini bagi masyarakat kurang mampu. Ada pula digunakan untuk kegiatan non fisik seperti penanganan stunting dan untuk PMT bayi dan balita. Kemudian, untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit,” terangnya.

Baca Juga :  Kabupaten Sumedang Dinilai Layak Miliki Laboratorium Penelitian Tembakau

Ia memastikan bila penggunaan anggaran DBHCHT pada Dinas Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021.

“Kami pastikan bila pelaksanaan anggaran yang bersumber dari DBHCHT ini dilaksanakan on the track atau sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button