Kesehatan

Polres Sumedang dan Dinkes Pastikan Tak Ditemukan Obat Sirup yang Dilarang Edar

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Polres Sumedang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang telah melaksanakan monitoring dan sosialisasi himbauan terkait larangan edar obat jenis sirup yang mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

Demikian disampaikan, Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Yanto Selamet, S.IP., M.H., melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (24/10/2022).

Baca Juga :  Kembali Jadi Tuan Rumah, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan West Java Paragliding Championship 2024

Dikatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran (SE) dari Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak.

“Ya bersama personil gabungan dari Sat Binmas serta Sat Narkoba Polres Sumedang kami melaksanakan monitoring ke Rumah Sakit dan Apotek di wilayah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  LSM Pasus Dibekukan, Resmi Bergabung dengan SAPAMADEGAN

Sehingga, ada tiga merk yang telah di tarik izin edarnya dari BPOM RI yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

Berdasarkan pantauan dilapangan, tidak ditemukan adanya obat sirup yang sudah dilarang edar. Bahkan, petugas dari apotek menjelaskan bahwa obat tersebut sudah ditarik dan di reture,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button