Beranda / Hukum / Napi Lapas Disebut Ikut Cairkan Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp7 Miliar

Napi Lapas Disebut Ikut Cairkan Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp7 Miliar

Sumedang – Dugaan kongkalikong dalam proses pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai sekitar Rp190 miliar kembali mencuat. Selain adanya dugaan permintaan uang miliaran rupiah, proses keluarnya seorang terpidana korupsi dari Lapas Sukamiskin untuk mengikuti pencairan dana tersebut juga menjadi sorotan.

Kuasa Hukum ahli waris Tol Cisumdawu blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Jandri Gunting mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pencairan dana konsinyasi yang sebelumnya diajukan melalui Pengadilan Negeri Sumedang. Salah satunya terkait keterlibatan seseorang berinisial DSM terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu, yang disebut ikut dalam proses pencairan dana.

Jandri mengaku mempertanyakan dasar keluarnya DSM dari Lapas Sukamiskin untuk menghadiri proses tersebut. Ia menduga terdapat surat dari Ketua Pengadilan Negeri Sumedang kepada pihak lapas agar DSM dapat dibawa ke pengadilan.

“Dari sejak kapan tahanan bisa dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan? Perintahnya resmi sampai mengeluarkan surat ke Lapas Sukamiskin,” kata Jandri, Sabtu (13/6/2026).

Selain itu, Jandri juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang dalam jumlah besar yang terjadi sebelum proses pencairan dana dilakukan.

Ia menjelaskan, saat itu terdapat dua permohonan yang masuk ke Pengadilan Negeri Sumedang terkait pencairan dana konsinyasi.

“Satu permohonan dari Haji Dadan, satu lagi dari ahli waris melalui kuasa hukumnya,” ujar Jandri.

Di tengah proses tersebut, Jandri mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya permintaan uang kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan DSM.

“Diduga salah satu Panmud PN Sumedang meminta sejumlah uang kepada orang kepercayaan DSM sebesar Rp7 miliar. Permintaan itu didengar oleh keluarga Haji Dadan,” katanya.

Menurut Jandri, setelah adanya dugaan permintaan tersebut, proses pencairan dana kemudian disebut ditangani langsung oleh keluarga DSM bersama kuasa hukumnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya dugaan percepatan pencairan dana yang harus dilakukan pada hari Jumat karena adanya agenda pelantikan panitera yang menangani perkara tersebut.

“Ada perintah kepada keluarga Haji Dadan agar proses pencairan dilakukan hari Jumat karena hari Senin panitera akan dilantik di Pengadilan Tinggi Bandung. Makanya hari Jumat uang tersebut harus cair,” ujarnya.

Jandri mempertanyakan alasan di balik desakan pencairan yang disebut harus diselesaikan dalam waktu singkat tersebut. Menurutnya, berbagai fakta yang muncul dalam proses pencairan dana konsinyasi Tol Cisumdawu perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Diketahui, DSM merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu yang telah divonis bersama sejumlah terpidana lainnya. Sementara itu, dana konsinyasi yang menjadi polemik dalam perkara ini nilainya disebut mencapai sekitar Rp190 miliar.

Tag: