HukumSumedang

Pembayaran Lahan Tol Cisumdawu Tak Kunjung Cair, Kuasa Hukum Udju Cs Somasi Bank BTN

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Persoalan Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sengketa lahan yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sumedang, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang semestinya telah dibayarkan melalui Bank BTN. Bahkan, putusan itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Namun kenyataannya masih belum tuntas.

“Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu kami sudah melayangkan somasi pihak Bank BTN Kantor Cabang Bandung Timur,” ujar Kuasa Hukum Udju cs, Jandri Ginting SH. MM. MH., kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (9/7/2024).

Jandri menerangkan, berikut jawaban somasi dari Bank BTN Kantor Cabang Bandung Timur, menunjuk dan menindaklanjuti surat Nomor: 016/Law Firm J.W/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Somasi, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :  Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp139 Miliar Korupsi Tanah Tol Cisumdawu

1. Kejaksaan Negeri Sumedang sampai dengan saat ini belum melakukan pencabutan pemblokiran pembayaran uang konsinyasi sebagaimana suratnya Nomor: B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292,-masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi;

2. Bahwa Pasal 49 ayat (1) huruf e POJK Nomor 8 tahun 2023 mengatur Bank wajib menolak transaksi dengan Nasabah atau WIC dalam hal memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, dimana tindak pidana tersebut tidak terbatas pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Terorisme maupun Jual Beli Senjata;

3. Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Sumedang dan POJK di atas, BTN belum dapat memproses pencairan cek tersebut sampai dengan adanya pencabutan blokir dari Kejaksaan Negeri Sumedang.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Teken MoU dengan Pemda, BUMN, dan BUMD untuk Penguatan Hukum dan Pencegahan Korupsi

“Itulah isi jawaban dari somasi yang kami layangkan ke Bank BTN Kantor Cabang Bandung Timur. Sehingga, terhadap jawaban tersebut kami sangat kecewa,” ujar Jandri.

Tak hanya itu, sambung Jandri, Bank BTN merupakan Bank pelaksana yang di tunjuk oleh Pengadilan, dan jawaban tersebut tidak ada korelasinya dengan proses tindak pidana korupsi yang sedang diproses oleh kejaksaan.

Disisi lain, pengadilan sudah mengeluarkan penetapan pencairan dan perintah bayar terhadap cek yang sudah diterima oleh ahli waris. Akan tetapi Bank BTN tidak mau mencairkan.

“Kami juga sebelumnya telah bersurat ke kejaksaan dan terhadap surat kami tersebut pihak kejaksaan menjawab, yang pada intinya terhadap pencairan uang konsinyasi tersebut adalah dikembalikan kewenangan sepenuh nya kepada pihak Bank. Tentu saja dalam hal ini Bank BTN, tetapi Bank BTN tetap tidak mau mencairkan.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Daerah Rp57 Miliar

Terhadap persoalan ini, kami selaku kuasa hukum dari ahli waris akan menempuh jalur hukum baik secara Pidana, Perdata serta akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.

Intinya, terang Jandri, menyikapi balasan dari Bank BTN itu, pertama, terkait surat dari kejaksaan ke Bank BTN itu baru permohonan pemblokiran rekening. Jadi, yang namanya permohonan itu bisa dikabulkan ataupun tidak. Kewenangan sepenuhnya dikembalikan lagi ke pihak Bank BTN.

“Kemudian kedua, terkait Pasal 49 ayat (1) huruf e POJK Nomor 8 tahun 2023, hal itu tak ada korelasinya. Perlu digaris bawahi bahwa uang ini merupakan uang konsinyasi yang dititipkan Pengadilan ke Bank BTN. Bukan uang hasil tindak pidana pencucian uang, terorisme maupun jual beli senjata,” tukas Jandri Ginting. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button