HukumPolitikSumedang

PAN Sumedang Tanggapi Penetapan Tersangka DS Terduga Kasus Korupsi Bus Tampomas

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumedang tanggapi kasus dugaan korupsi Bus Tampomas yang menimpa kadernya (DS). Diketahui kadernya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang pada Rabu (3/7).

Ketua DPD PAN Kabupaten Sumedang, Bagus Noorochmat mengatakan, pihaknya akan mendampingi tersangka dengan memberikan bantuan hukum, mengingat (DS) merupakan kader PAN Kabupaten Sumedang.

“Menanggapi hal ini, DPD PAN Kabupaten Sumedang dengan permasalahan saudaraku DS sebagai kader PAN Sumedang yang menjadi Caleg terpilih, hak beliau mendapat bantuan atau perlindungan hukum dari kami DPD PAN Sumedang,” kata Bagus Noorochmat saat memberikan keterangan kepada Tahu Ekspres, Jum’at (5/7/2024).

Bagus mengatakan bahwa tersangka (DS) tetap harus melakukan kewajibannya selaku kader PAN Sumedang untuk berusaha menjaga nama baik Partai.

“Tetapi ada satu sisi dan ada satu kewajiban yang harus saudaraku DS lakukan. Yaitu menjaga marwah nama baik Partai Amanat Nasional,” katanya.

Bagus juga mengucapkan apresiasi untuk Kejari Sumedang dan pihaknya akan bersikap profesional, dengan tetap menjaga asas praduga bersalah saat kadernya (DS) ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

“Nah, saat kasus ini berjalan, maka sikap kami yaitu tetap menjaga asas praduga bersalah dalam konteks bahwa Pak Diki ini sekarang sudah menjadi tersangka atas kasus korupsi yang diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang, apresiasi untuk Kejari Sumedang,” kata Bagus

Bersamaan dengan kejadian tersebut, sambung Bagus, dirinya mengatakan DPD PAN Sumedang tidak akan sekalipun mengintervensi terkait masalah hukum yang sedang berjalan.

“Oleh sebab itu, kami dari DPD PAN Sumedang, tidak akan pernah sekalipun mengintervensi masalah proses hukum ini, sehingga proses hukum ini berlanjut, sehingga akan terang benderang, benang merahnya akan kelihatan, yang mana hitam putihnya, apakah Pak Diki yang hari ini mungkin menjadi tersangka itu akan jelas nanti hasilnya di pengadilan, apakah memang bersalah atau tidak,” ucapnya.

Bagus mengatakan bahwa pihaknya beserta DPD PAN Sumedang dalam waktu dekat akan berkonsultasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

“Dalam proses ini, DPD PAN Kabupaten Sumedang akan konsultasi dengan pihak Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta atas kasus yang menimpa, apakah keputusannya itu berlanjut untuk (DS) sebagai kader atau tidak itu tergantung keputusan dari DPP, tapi hari ini kami tetap akan menjaga proses peradilan,” ucap Bagus.

Terakhir, Bagus dan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya terkait proses pelantikan DPRD Sumedang yang akan dilaksanakan 13 Agustus 2024 nanti kepada KPU Sumedang dan DPRD Kabupaten Sumedang selaku penyelenggara pelantikan.

“Terlepas nanti tanggal 13 Agustus 2024 sudah dijadwalkan untuk proses pelantikan, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyelenggara (KPU Sumedang) serta pihak penyelenggara pelantikan yaitu DPRD Sumedang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button