
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian, menanggapi terkait kasus Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang tersandung kasus dugaan korupsi.
Menurutnya, dengan adanya salah satu Caleg terpilih tersandung kasus korupsi tidak serta merta otomatis diganti atau bisa membatalkan pelantikannya.
“KPU patokannya jika kasusnya sudah inkrah dan KPU hanya menjalankan mekanisme dan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, proses selanjutnya juga tergantung dari mekanisme di Partai Politik itu sendiri.
“Jadi kalau dari KPU melihat dari hasil inkrah di pengadilan. Selanjutnya tergantung dari partai politik itu sendiri,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Bus Tampomas (Trans Moda Pariwisata Kota Masyarakat Sumedang) pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2023 dengan inisial DS pada Hari Rabu (3/7/2024).
Diketahui, DS merupakan Caleg terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang untuk periode 2024-2029.