
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Bus Tampomas (Trans Moda Pariwisata Kota Masyarakat Sumedang) pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2023 dengan inisial DS pada Hari Rabu (3/7/2024).
“Kami telah menetapkan seorang saksi berinisial (DS) menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan bus pariwisata Tampomas,” kata Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari saat diwawancarai awak media, Kamis (4/7/2024).
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah jumlah kerugian negara mencapai Rp.686.600.000.
“Tersangka DS memperoleh keuntungan yang tidak sah, dari penyalahgunaan pengelolaan bus pariwisata Tampomas dari Bulan Januari 2022 sampai April 2023,” tambahnya.
Adapun kronologi terjadinya penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin yang dilakukan oleh DS pada DPC Organda Kabupaten Sumedang terhadap 2 (dua) unit Bus Wisata Tampomas yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat adalah dengan cara mengkomersilkan / menyewakan tanpa izin kepada masyarakat umum untuk mengunjungi sejumlah objek wisata di wilayah Waduk Jatigede dan sekitar Kabupaten Sumedang dengan biaya sewa untuk satu unit bus Rp1.200.000 perhari untuk hari biasa dan Rp1.400.000 untuk akhir pekan.
“Bahwa penentuan tarif sewa terhadap dua unit Bus Tampomas diputuskan sendiri oleh pihak DPC Organda Sumedang dan dari hasil sewa tersebut tidak pernah disetorkan kepada kas daerah Kabupaten Sumedang,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka DS terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami bersama tim penyidik akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” pungkasnya.