Peristiwa

Truk Tronton Timpa Kandang Sapi, Peternak Minta Ganti Rugi

Sebuah truk tronton dengan Plat Nomor B 9936 TYY menimpa kandang sapi milik Yophie Sofyan Ramdani (41) di Pengkolan Asem Desa Padanaan Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang pada Hari Senin (2/1) sekira Jam 22.00 WIB.

Saksi mata, saat dilokasi kejadian, Agung Suparno (43) menyebutkan, truk bermuatan pasir melaju dari arah Sumedang menuju Tomo, menabrak pembatas jalan lalu jatuh menimpa bangunan kandang sapi.

Selain kandang sapi, mobil truk juga menimpa mess karyawan, penampung air, sepeda motor dan fasilitas lainnya.

“Itu merupakan bangunan pribadi untuk usaha keluarga,” kata Agung kepada wartawan, Senin (9/1).

Menurutnya, dari keterangan awal supir truk ketika kejadian tidak ditemukan dokumen kelengkapan kendaraan juga SIM.

Agung menyebutkan, tujuan truk pengangkut pasir ini diduga bertujuan untuk pengurugan Jalan Toll Seksi 6 di wilayah Ujung Jaya Sumedang.

Baca Juga :  Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumedang Periode 2024-2029, Agung Gundara Langsung Syukuran Bersama Warga Haurkuning Paseh

Disisi lain, pemilik kandang sapi, atas nama Yophie Sofyan Ramdani (41), mengaku telah melakukan mediasi pada Hari Selasa 3 Januari 2023, antara korban dan juga perusahaan pemilik kendaraan oleh pihak kepolisian.

“Tercapailah kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan memberikan ganti rugi sebesar nominal kerusakan yang diakibatkan oleh kendaraan tersebut dengan tenggat waktu selama 7 hari dan mobil truk akan tetap berada di lokasi kejadian sebagai barang bukti perkara dan barang jaminan,” kata Yophie.

Menurutnya, dari hasil perhitungan kerugian materi ditaksir sebesar Rp200-300 Juta, nominal tersebut belum termasuk kerugian karena usahanha dinilai tidak bisa berjalan selama bangunan itu rusak.

Baca Juga :  Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumedang Periode 2024-2029, Agung Gundara Langsung Syukuran Bersama Warga Haurkuning Paseh

“Dalam kurun waktu 7 hari tersebut perwakilan perusahaan terus mendatangi kami dan meminta untuk menderek kendaraan padahal diawal kita sudah sepakat bahwa truk tersebut sebagai jaminan dan alat bukti yang hanya bisa diambil ketika pihak perusahaan telah membayar ganti rugi,” tutur Yophie.

Yophie mengaku, pihak perusahaan terus mengintervensinya dan menyatakan tidak sanggup membayar biaya ganti rugi sebesar nominal yang ditaksir, padahal menurutnya perusahaan mempunyai asuransi untuk claim kerusakan truk tersebut dan nilainya cukup besar.

“Hari Sabtu (7/1) pihak perusahaan menghubungi kami melalui telepon dan menyatakan bahwa hanya mampu membayar 30 juta yang bersumber dari sopir truk 10 juta dan pengurus kendaraan 20 juta,” katanya.

Hal itu, menurut Yophie cukup membuatnya terkejut karena nominal tersebut sangat jauh dari kerusakan yang mobil truk sebabkan, total kerusakan Rp200-300 Juta tapi hanya sanggup diganti Rp30 Juta.

Baca Juga :  Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumedang Periode 2024-2029, Agung Gundara Langsung Syukuran Bersama Warga Haurkuning Paseh

Akibat dari kejadian itu, Yophie sangat terpukul, lantaran peternakan yang telah dirintisnya lebih dari belasan tahun mulai dari nol sampai saat ini sudah berkembang, namun harus lenyap dalam 1 malam karena tidak adanya tanggung jawab dari pihak perusahaan.

“Dengan ini saya meminta bantuan kepada pemangku jabatan Polres Sumedang, Bupati Sumedang, Polda Jabar, Gubernur Jabar. Agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya,” kata Yophie.

Saat berita ini ditulis, mobil truk masih berada di lokasi kejadian dan kondisi bangunan milik Yophie tampak masih porak poranda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button