HukumPemerintahan

Polemik Pencairan Dana Tol Cisumdawu Saat PK Bergulir, Humas Pengadilan Negeri Sumedang : ‘PK Tak Tunda Eksekusi’

Sumedang – Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Elih Sopiyan, menyebut pencairan uang konsinyasi ganti rugi lahan proyek Tol Cisumdawu tetap dapat dilakukan meski terdapat upaya Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, secara hukum PK tidak menunda eksekusi putusan.

“Sudah (beres), sudah PK dua kan, biasanya yang selama saya tugas di pengadilan rata-rata satu kali sebenarnya,” ujar Elih saat diwawancarai Tahu Ekspres di Ruangan Terbuka Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (6/4/2026).

Ia mengatakan, untuk memahami detail perkara tersebut, publik dapat melihat putusan yang telah dipublikasikan melalui direktori putusan Mahkamah Agung.

“Nah, ini PK sampai dua kali ini juga kan. Bahkan nanti yang lebih paham itu jubirnya. Sebenarnya di direktori putusan Mahkamah Agung juga sudah bisa dilihat putusan nomor sekian misalkan dari PN-nya,” katanya.

Menurut Elih, informasi terkait putusan perkara biasanya sudah dapat diakses secara daring melalui direktori tersebut.

“Biasanya singkatnya suka muncul dari direktori putusan Mahkamah Agung. Lihat saja di direktori putusan. Kalau yang tadi dimaksud PK belum turun, menurut saya sudah. Maka ini berani mengeluarkan (mencairkan),” ujarnya.

Baca Juga :  Aksi Bentangkan Bendera Kuning di PN Sumedang, Ahli Waris Tol Cisumdawu Protes Pencairan Uang Ganti Rugi

Ia juga menegaskan pencairan dana tersebut justru dilakukan dengan pertimbangan kehati-hatian oleh pimpinan pengadilan.

“Kalau saya lihat termasuk hati-hati juga mencairkan ini, tidak mengeluarkan langsung. Padahal kalau cari aman ya sudah dari dulu. Tapi ini mungkin hati-hati juga takut ada kesalahan, maka justru agak lama pencairannya,” katanya.

Elih menambahkan, dalam praktiknya PK tidak serta-merta menghentikan proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum.

“Kalau sebenarnya ada bahasa begini, PK itu tidak menunda eksekusi. Jadi boleh, Ketua Pengadilan berani ya lakukan saja, karena tidak ada yang menyatakan ini harus ditahan. Ketika sudah ada putusan, mau PK atau apa ya serahkan saja sebenarnya,” jelasnya.

Namun demikian, menurutnya, faktor kehati-hatian pimpinan pengadilan juga menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Tapi kadang-kadang kehati-hatian pimpinan itu dipertimbangkan dulu, ditahan dulu, memberi kesempatan,” ucapnya.

Elih juga menjelaskan perkara yang menyeret nama Haji Dadan tidak bisa dilihat secara parsial karena memiliki riwayat perkara perdata sebelum pidana.

Baca Juga :  Polemik Tol Cisumdawu Blok Pasirkacang, Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut Humas PN Sumedang Tidak Kompeten

“Ini versi saya juga, mereka mungkin tidak tahu kronologis kasusnya. Haji Dadan memang terdakwa, tapi kasus ini sebelumnya perdata dulu,” katanya.

Ia menyebut setelah perkara perdata berjalan, kemudian muncul proses pidana yang ditangani aparat penegak hukum.

“Setelah perdata ada pemeriksaan dari kejaksaan, baru muncul pidana. Bahkan kalau tidak salah setengahnya juga sudah dikembalikan oleh Haji Dadan ke negara,” ujarnya.

Menurutnya, pihak yang menangani perkara pidana kemungkinan juga mempertimbangkan adanya hak Haji Dadan dalam perkara tersebut.

“Perhitungan mereka yang menangani kasus pidana mungkin ada hak Haji Dadan. Makanya kalau bicara sepotong pasti akan janggal. Kok terdakwa menerima? Pasti begitu kalau melihatnya sepotong,” katanya.

Terkait rencana aksi unjuk rasa dari pihak ahli waris, Elih menyatakan hal tersebut diperbolehkan selama tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Boleh-boleh saja selama tidak mengganggu ketertiban sidang dan lain-lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, biasanya aksi dilakukan oleh perwakilan dan akan dikoordinasikan dengan aparat keamanan jika diperlukan.

Baca Juga :  Geruduk Pengadilan Negeri Sumedang, Dugaan Skandal Pertemuan Ketua PN dan Narapidana Korupsi Sebelum Pencairan Konsinyasi Rp190 M

“Biasanya ada perwakilan, jadi mau ada apa dan seperti bagaimana. Kalau memang bakal mengganggu mungkin koordinasi dengan pihak keamanan di sini juga, kepolisian. Ada aturannya kalau demo, jadi tidak semata-mata dan tiba-tiba,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting, tetap mempertanyakan pencairan dana tersebut karena menurutnya proses PK kedua masih berjalan.

“Kenapa bisa dicairkan, sedangkan proses PK dua atas nama Roni Riswara sebagai ahli waris saat ini masih berlangsung. PK dua ini berkaitan langsung dengan Haji Dadan. Maka kami pertanyakan, PK kami belum selesai tapi kenapa uang sudah dicairkan oleh PN Sumedang?” kata Jandri.

Ia juga menegaskan masih ada dasar hukum yang menurutnya belum berubah.

“Satu, PK belum selesai. Kedua, penetapan masih sah dan berlaku. Ketiga, cek asli masih ada di kami dan belum ditarik oleh PN,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800