HukumKriminalSumedang

Polres Sumedang Berhasil Meringkus Dua Tersangka Pengoplos Gas 3 Kg Asal Tanjungsari

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Dua tersangka pengoplos gas 3 kg bersubsidi atau niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG), yakni SN (44) dan AS (40) berhasil diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (22/1/2024).

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasatreskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar mengatakan, bahwa kedua tersangka merupakan warga desa Margaluyu Tanjungsari Sumedang.

“Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB lalu, Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan 2 tersangka yakni, SN sebagai pemilik pangkalan LPG 3 Kg dan AS sebagai pegawai yang memindahkan isi tabung gas,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Seorang Remaja di Sumedang Tega Bakar Pesantren Gegara Ditegur Ustadz Merokok Disiang Bolong

Pada saat itu, sambung Kapolres, dua tersangka sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas 5,5 kg non subsidi dengan menggunakan alat bantu pipa besi yang disuntikan sebagai pemindah gas LPG.

“Pipa besi ini dimasukan ke valve kemudian disambungkan kembali ke ujung tabung gas ukuran 3 kg. Kemudian, di tekan agar isi gas dari tabung 3 kg tersebut berpindah ke tabung gas 5,5 kg. Bahkan, saat dilakukan pengisian dibantu menggunakan es batu agar suhu pada saat perpindahan isi gas tidak mengalami kenaikan,” terangnya.

Memang, imbuh Kapolres, kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa telah ada kegiatan penyuntikan gas LPG 3 kg subsidi pemerintah yang dipindahkan ke dalam tabung gas ukuran 5,5 kg.

Baca Juga :  Satpolair Polres Sumedang Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Waduk Jatigede

“Sejumlah gas ini selanjutnya, diperjualbelikan kepada masyarakat seharga Rp90 ribu. Tentu, mereka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap tabungnya,” ucap Kapolres.

Tak hanya itu, sambung Kapolres, sejumlah barang bukti pun berhasil di amankan seperti, satu buah timbangan digital, 40 buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dalam keadaan kosong, 20 buah tabung gas LPG 5,5 kg warna merah muda dalam keadaan terisi, 10 buah alat pemindah gas yang terbuat dari besi berbentuk pipa dengan ukuran panjang 15 cm berdiameter 2 cm, satu buah obeng, 44 buah segel plastik gas LPG 3 kg warna orange, dan 38 buah karet seal tabung gas LPG 3 kg warna merah.

Baca Juga :  Polres Sumedang Ungkap Kronologi Remaja Bakar Pesantren Gegara Ditegur Ustadz

“Kedua tersangka ini dijerat Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tukas Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button