KejahatanKriminal

Seorang Remaja di Sumedang Tega Bakar Pesantren Gegara Ditegur Ustadz Merokok Disiang Bolong

Seorang remaja inisial LA (16) nekat membakar bangunan panggung Yayasan / Pesantren Awaliyatul Huda yang beralamat di Dusun Citali RT 01 RW 08 Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, pada hari Jum’at (5/4) sekira Jam 4.30 WIB.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, diduga pelaku nekat melancarkan aksinya karena kesal ditegur Ustadz merokok disiang bolong disaat Bulan Ramadhan.

“Pelaku melakukan hal tersebut karena kesal sudah ditegur oleh Pak Ustadz karena merokok pada siang hari di Bulan Ramadhan dan melarang pelaku parkir sepeda motor di sekitar Yayasan,” terang AKP Maulana Yusuf kepada Tahu Ekspres.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Sumedang, Sopir Truk Tewas di Tempat Usai Tabrak Pohon Besar

Pemilik bangunan Saeful Azhar (34), menurut Kasat Reskrim, lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian setempat.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran ini diduga karena konsleting listrik, UPTD Damkar Wilayah Tanjungsari menerima laporan Jam 4.50 WIB, tiba dilokasi Jam 5.00 WIB dan selesai pemadaman Jam 07.00 WIB.

Namun karena terjadinya kebakaran ini dinilai ganjal, oleh pemilik Yayasan / Pesantren, peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata diketahui dari para saksi bahwa peristiwa ini memang sengaja dibakar.

Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Apel KRYD, Antisipasi C3 dan Balapan Liar

“Akibat kejadian tersebut bangunan Yayasan Awaliyatul Huda terbakar habis. Sehingga korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” kata AKP Maulana Yusuf.

Tidak lama setelah kejadian kemudian Pihak Kepolisian manangkap pelaku yang ternyata masih dibawah umur. “Iya sudah tertangkap, pelaku dibawah umur,” jawab Kasat Reskrim Polres Sumedang saat dikonfirmasi Tahu Ekspres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 Ayat ke-1 KUH Pidana ; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.”

Baca Juga :  Tragis! Kecelakaan di Pamulihan Renggut Nyawa Balita, 3 Pengemudi Terluka

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah botol plastik merk isoplus bekas menampung BBM pertalite, 1 (satu) buah hoody warna hitam bergambar kupu-kupu, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih berikut dengan 1 (satu) buah kunci kontaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button