Polres Sumedang Ungkap Kronologi Remaja Bakar Pesantren Gegara Ditegur Ustadz
Pelaku membakar pesantren lantaran kesal ditegur Ustadz karena merokok di siang bolong saat Bulan Ramadhan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, mengungkapkan kronologi seorang remaja inisial LA (16) yang membakar pesantren gara-gara ditegur Ustadz merokok disiang bolong saat bulan Ramadhan.
Peristiwa ini terjadi di Yayasan / Pesantren Awaliyatul Huda yang beralamat di Dusun Citali RT 01 RW 08 Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, pada hari Jum’at (5/4) sekira Jam 4.30 WIB.
“Akibat kejadian tersebut bangunan panggung Yayasan / Pesantren Awaliyatul Huda terbakar habis. Sehingga korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” kata AKP Maulana Yusuf.
Menurutnya, pelaku LA memang sudah memiliki niat untuk membakar pesantren lantaran kesal ditegur Ustadz Pesantren merokok disiang bolong saat Bulan Ramadhan dan melarang pelaku parkir sepeda motor di sekitar Yayasan / Pesantren.
“Awal mula kejadian pelaku membakar bangunan panggung Yayasan / Pesantren Awaliyatul Huda memang sudah mempunyai niat untuk melakukan pembakaran.
Pelaku mengendarai sepeda motor honda beat warna merah putih menuju bangunan tersebut. Sebelum sampai dilokasi pelaku berhenti di pinggir jalan sambil menyiapkan BBM pertalite yang ada di tangki sepeda motornya,” katanya.
Kemudian pelaku, lanjutnya, memindahkan pertalite menggunakan selang dari tangki motor ke botol bekas Isoplus. Setelah itu kemudian pelaku menyimpannya di bagasi motor.
“Selanjutnya pelaku mengendarai sepeda motor kembali mendekati bangunan Yayasan / Pesantren dan berhenti lalu berjalan kaki mengecek apakah ada penjaga atau tidak disekitaran Pesantren.
Setelah dipastikan tidak ada penjaga, pelaku kembali ke sepeda motor untuk mengambil botol Isoplus yang berisi pertalite didalam bagasi motor,” kata AKP Maulana Yusuf.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pelaku langsung berjalan kembali menuju bangunan Yayasan / Pesantren sambil membawa botol berisi pertalite dan korek api gas. Setelah sampai di bangunan panggung milik Yayasan / Pesantren pelaku melihat tikar kemudian menyiramkan pertalite ke tikar dan membakarnya. Setelah terbakar pelaku langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya.
Tidak lama setelah kejadian kemudian Pihak Kepolisian manangkap pelaku yang ternyata masih dibawah umur. “Iya sudah tertangkap, pelaku dibawah umur,” jawab Kasat Reskrim Polres Sumedang saat dikonfirmasi Tahu Ekspres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 Ayat ke-1 KUH Pidana ; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.”
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah botol plastik merk isoplus bekas menampung BBM pertalite, 1 (satu) buah hoody warna hitam bergambar kupu-kupu, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih berikut dengan 1 (satu) buah kunci kontaknya.