TAHUEKPRES, SUMEDANG – Kapolres Sumedang, baru-baru ini telah berhasil menangkap salah seorang pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, yang telah merugikan korban GG sebesar Rp 50 juta.
Pelaku penipuan yang telah berhasil diamankan di ruang tahanan Mapolres Sumedang itu, yakni EH (50), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Tersangka penipuan ini, berprofesi sebagai pedagang.
Informasi mengenai penangkapan tersangka penipuan ini, disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, saat Press Release di Halaman Mapolres Sumedang, Selasa (02/04/24).
Menurut Kapolres Sumedang, tersangka EH (50), berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Sumedang, di sebuah rumah di Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (26/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB, lalu.
Dalam penangkapan tersangka EH (50), pihak kepolisian dari Polres Sumedang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang mainan.
“Satu pelaku penipuan dengan modus dapat menggandakan uang, telah berhasil kami diciduk. Tersangka EH (50), diketahui telah menjalankan aksinya dengan HI Dan saat ini, tersangka Helmi masih buron, jadi masih dalam pengejaran kami,” kata Kapolres Sumedang.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Sumedang masih melakukan tahap penyidikan atas kasus penipuan dengan tersangka EH.
“Satreskrim Polres Sumedang masih menyelidiki kasus penipuan dengan tersangka EH,” sambung Dwi.
Selain melakukan penyidikan, Polres Sumedang juga sedang memburu tersangka penipuan bermodus penggandaan uang lainnya, yaitu Helmi.
“Sesuai pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut dengan direncanakan bersama rekannya. Tujuannya, untuk mendapatkan suatu keuntungan berupa materi untuk kepentingan sendiri,” ungkap Kapolres Sumedang.
Adapun motif yang dilakukan para tersangka, pada awal Februari 2024, tersangka Helmi mengirim video uang di dalam dus kepada Alo Wawan yang berpura-pura salah kirim, dan menelpon mengiming-imingi.
Kemudian, pada 10 Februari 2024 korban berinisial GG menyampaikan maksudnya kepada tersangka HI, ingin meminjam uang untuk modal usaha kemudian pelaku meminta syarat harus menyertakan uang mahar terlebih dahulu senilai Rp. 50 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024, korban GG menelpon kembali kepada tersangka HI bahwa uang mahar yang disyaratkan telah ada, dan korban GG meminta video uang yang akan dipinjamkan kepadanya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka Helmi mengirimkan video uang dalam dus dengan tulisan “Buat Pak GG Hari Sabtu Jam 19.00 tanggal 16-03-2024”, seraya mengatakan kepada korban bahwa uang tersebut jumlahnya Rp 6,5 miliar.
“Puncaknya, pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, korban disuruh untuk menunggu proses ijab kabul sambil berdzikir di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sukamanah RT 05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado,” kata Dwi.
Namun sebelum disuruh melakukan ritual dengan berdzikir di salah satu kamar, tersangka meminta kepada korban GG untuk menyerahkan uang maharnya sebesar Rp 50 juta kepada tersangka, sebagai gantinya di kamar tersebut tempat berdzikir korban, telah tersedia uang dalam jumlah besar pada sebuah kardus. Dan ternyata uang tersebut adalah uang mainan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dan menurut keterangan dari para saksi, korban modus serupa bukan kali ini saja, tapi ada juga korban lainnya yaitu saksi kedua yang mengalami kerugian hingga Rp 22 juta” pungkas Kapolres Sumedang.