Sumedang – Tiga terdakwa penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis psikotropika, yaitu RS, H, dan RN, saat ini perkaranya memasuki tahap sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumedang. Hal ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumedang menuntut para terdakwa dengan pidana maksimal.
“Ketiga terdakwa ini selalu berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, termasuk saat mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar Kasi Pidana Umum, R. Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H., yang bertindak sebagai JPU, pada Sabtu (4/1/2025).
Evan juga mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan terdapat bukti percakapan messenger terdakwa H, yang menunjukkan bahwa terdakwa H telah lama dan berulang kali menjual obat psikotropika di wilayah Sumedang. Selain itu, ditemukan bukti transfer uang yang menguatkan bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli obat psikotropika.
“Diketahui pula, terdakwa RN secara melawan hukum menyuplai obat psikotropika kepada terdakwa H, yang kemudian menjualnya di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujar Evan.
Lebih lanjut, Evan menyebutkan bahwa di dalam ponsel terdakwa RN ditemukan banyak bukti berupa percakapan dan transfer yang terkait transaksi obat psikotropika. Padahal, terdakwa RN tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk menjual obat-obatan tersebut.
“Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 183 juncto Pasal 184 KUHAP, telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa terdakwa RN, bersama terdakwa H dan RS, terbukti bersalah melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tambahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“JPU menilai bahwa ketiga terdakwa telah berulang kali, tanpa hak, mengedarkan obat psikotropika. Selain itu, mereka dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan karena sering berbelit-belit dan berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada ketiga terdakwa.
“Maka dari itu, harapan kami (JPU), Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis pidana maksimal terhadap ketiga terdakwa saat memutus perkara ini pada hari Senin, 6 Januari 2025,” pungkasnya.