KriminalSumedang

Uang Tunai Rp50 Juta Melayang, GG Jadi Korban Penggandaan Uang di Sumedang

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar membenarkan adanya kejadian penggandaan uang dengan menggunakan uang palsu.

“Peristiwa itu dilaporkan oleh GG yang juga korban. Dimana tempat kejadian perkaranya di Desa Cisurat Wado. Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Sumedang,” ujar AKP Yusuf Bakhtiar di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Minggu (31/3/2024).

Ia menerangkan bahwa modus pelaku yaitu terjadi sekitar awal bulan Februari 2024, bermula dari GG menemui temannya SA dan menanyakan apakah ada yang bisa memberikan modal untuk usaha. Lalu, A memberi tahu bahwa ada seseorang yang bisa memberikan permodalan yaitu H. Setelah itu, GG menghubungi H.

“Si H ini membenarkan bahwa bisa memberikan uang pinjaman dengan syarat korban harus memberikan uang ijab kabul,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian, sambungnya, pada tanggal 17 Maret 2024 korban memegang uang untuk ijab kabul. Setelah itu H memberikan bukti di dalam peti terdapat uang Rp6,5 Miliar.

Mengetahui hal tersebut, GG tergiur dan pada tanggal 18 Maret 2024, korban mendatangi H setelah diberitahukan lokasi oleh H. Namun sebelum bertemu, korban di suruh untuk membawa uang tunai sebesar Rp50 juta.

“GG akhirnya di jemput oleh seseorang berinisial R dan diarahkan langsung ke sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah Desa Cisurat Kecamatan Wado Sumedang. Setelah itu ada sesepuh atau ustadz berinisial AD yang sudah menunggu dan memberikan arahan kepada korban untuk berwudhu dan berdzikir. Kemudian, setelah diperlihatkan di dalam sebuah kamar terdapat sejumlah uang di dalam dus. Setelah itu, korban langsung berdzikir,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah 10 menit berdzikir, sambung Kasat, korban mendapati H dan AD sudah tidak ada di rumah tersebut. Bahkan, ketika dicari tahu bahwa rumah tersebut di sewa oleh H.

“Akibat peristiwa itu, korban menderita kerugian sebesar Rp50 juta. Adapun pasal yang diterapkan terhadap perkara tersebut yaitu Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan perkara ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Sumedang,” tukas AKP Maulana Yusuf Bakhtiar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button