Polemik Tol Cisumdawu Blok Pasirkacang, Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut Humas PN Sumedang Tidak Kompeten
Sumedang – Kuasa hukum ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu di Blok Pasirkancang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Jandri Ginting, menanggapi pernyataan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumedang yang menyebut Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi. Jandri mempertanyakan sejumlah keputusan PN Sumedang terkait pencairan dana konsinyasi yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Elih Sopiyan menyampaikan, Peninjauan Kembali (PK) tidak serta-merta menghentikan proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum.
“Kalau sebenarnya ada bahasa begini, PK itu tidak menunda eksekusi. Jadi boleh, Ketua Pengadilan berani ya lakukan saja, karena tidak ada yang menyatakan ini harus ditahan. Ketika sudah ada putusan, mau PK atau apa ya serahkan saja sebenarnya,” kata Elih saat diwawancarai Tahu Ekspres, Senin (6/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum ahli waris ganti rugi dana Tol Cisumdawu Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Jandri Ginting, mempertanyakan kebijakan PN Sumedang yang mengeluarkan penetapan pencairan dana konsinyasi di tengah polemik proses Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut disampaikan Jandri saat menanggapi pernyataan Humas PN Sumedang yang menyebut bahwa PK secara hukum tidak menunda proses eksekusi.
“Tidak menjawab persoalan, saya menilai statemen Humas PN Sumedang hanya asbun saja,” kata Jandri saat diwawancarai Tahu Ekspres, Selasa (7/4/2026).
Jandri menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sebagai bagian dari Pengadilan Negeri Sumedang, melainkan statemen pribadi.
“Terkait dengan keterangan humas dari PN Sumedang kemarin, bahwa humas PN Sumedang mengatakan bahwa PK itu tidak menghalangi eksekusi. Betul, saya sepakat bahwa PK itu tidak menghalangi eksekusi. Hanya yang jadi pertanyaannya hari ini adalah bagaimana terhadap sembilan penetapan eksekusi pencairan yang sudah dikeluarkan oleh PN Sumedang? Itu yang pertama. Yang kedua, bagaimana terhadap cek yang sudah dikeluarkan oleh PN Sumedang, yaitu sembilan cek tunai?,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan pembatalan penetapan pencairan yang menurutnya tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Bagaimana terhadap itu? Apakah boleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang membatalkan penetapan eksekusi pencairan itu secara sepihak? Kan tentu tidak. Lalu bagaimana dengan pembatalannya? Ya, menurut pendapat saya, pembatalannya itu harus dilakukan melalui gugatan,” ujarnya.
Jandri juga menyinggung peristiwa pada 13 Februari 2025 ketika dirinya bersama tim kuasa hukum dan ahli waris hendak mencairkan sisa dana konsinyasi sebesar Rp190 miliar di Bank BTN. Namun saat itu pencairan tidak dapat dilakukan karena adanya pemblokiran dari PN Sumedang.
“Dan kalau memang PK itu tidak menghalangi eksekusi, terus kenapa waktu itu pada tanggal 13 Februari 2025, ketika saya, tim kuasa hukum, dan juga ahli waris mau mencairkan sisa uang konsinyasi sebesar seratus sembilan puluh miliar rupiah ke BTN, kenapa oleh pihak PN Sumedang mengirimkan surat ke Bank BTN untuk memblokir uang sisa konsinyasi tersebut pada saat kita mau mencairkan, dengan alasan adanya PK kedua?” tuturnya.
“Itu kenapa kita mau mencairkan tidak bisa, sekarang Haji Dadan mau mencairkan uang itu malah bisa?” lanjutnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya PK kedua diajukan oleh tiga orang ahli waris, sementara satu pihak lainnya baru mengajukan PK kemudian dan hingga kini disebut masih berproses di Mahkamah Agung.
“Dan perlu diketahui bahwa PK kedua pertama itu diajukan oleh tiga orang, yaitu Uju, Rondi, dan Asep. Itu PK keduanya. Sedangkan Roni belum mengajukan PK kedua. Nah, kalau PK kedua itu, eh, kemarin sudah putus, ya betul sudah putus PK keduanya, dan putusannya itu kalau menurut pendapat saya adalah NO. Apa itu NO? Kekurangan pihak. Karena kenapa? Karena Roni belum mengajukan haknya sebagai ahli waris untuk mengajukan PK kedua. Maka pada tanggal 29 Oktober 2025, Roni Riswara melalui kami, kuasa hukumnya, mengajukan PK kedua, dan PK kedua itu oleh Pengadilan Negeri Sumedang sudah dikirim ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Desember 2025, dan PK itu sampai saat ini belum putus,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan keputusan PN Sumedang yang mengeluarkan perintah pencairan dana pada 10 Februari.
“Tiba-tiba pada tanggal 10 Februari, PN Sumedang mengeluarkan perintah pencairan terhadap sisa uang konsinyasi tersebut. Ini ada apa dengan PN Sumedang?” katanya.
Selain itu, ia mengaku hingga kini belum menerima penjelasan resmi dari pihak pengadilan.
“Sampai hari ini kami belum menerima rilis resmi atau keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Sumedang, baik itu dari Ketua Pengadilan, humas Pengadilan Negeri Sumedang, maupun siapa pun yang berwenang di Pengadilan Negeri Sumedang,” ucapnya.
Ia juga menyebut telah beberapa kali mendatangi PN Sumedang untuk meminta klarifikasi.
“Kami hari Kamis datang ke sini tidak menemui, tidak, ketuanya PN tidak ada. Lalu dijanjikan hari Senin, Senin tidak ada. Dijanjikan lagi hari Selasa, hari ini Selasa, hari ini juga tidak ada, dengan alasan humasnya yaitu siapa?”
“Zulfikar. Zulfikar masih sakit, cuti. Ini ada apa dengan PN Sumedang, seolah-olah menutupi proses pencairan uang konsinyasi ini?” lanjutnya.
Jandri juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam polemik pencairan dana tersebut.
“Ini patut kami duga bahwa ini ada keterlibatan dari pihak-pihak tertentu, baik dari hakim agung, hakim pengadilan tinggi, dan juga mantan hakim agung yang terlibat di dalam ini, dan juga mafia-mafia hukum lainnya,” tegasnya.
“Yang paling utama yaitu Ketua Pengadilan dan juga panitera Pengadilan Negeri Sumedang, dan juga panmud perdata Pengadilan Negeri Sumedang,” tambahnya.
Sebagai langkah hukum, ia menyebut pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga.
“Sebagai bentuk langkah hukum yang akan kami ambil saat ini, yaitu kami sudah membuat laporan ke OJK dengan melaporkan Bank BTN. Sudah juga membuat laporan kepada Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan juga sudah membuat laporan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, ke KPK, dan juga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia juga meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PN Sumedang.
“Dan untuk itu kami meminta kepada Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Bawas pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Panitera Pengadilan Negeri Sumedang, dan juga Panmud Perdata Pengadilan Negeri Sumedang,” katanya.
Jandri menegaskan pihaknya akan terus mendorong aparat penegak hukum mengusut polemik tersebut.
“Dan hal ini akan kami dorong terus, baik itu kepada Kejaksaan Agung dan juga KPK, untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya ini, karena kami menduga ini ada keterlibatan orang-orang mafia hukum di dalamnya. Dan juga kami sudah mendapatkan informasi bahwa sebagian daripada uang konsinyasi itu sudah dicairkan untuk dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.







