HukumKejahatan

Bermodus Bazar Fiktif, Kapten TNI Gadungan Gondol 2 Kuintal Telur dan Bahan Sembako di Pamulihan

Sumedang – Seorang pria berinisial Topan ditangkap polisi usai melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten. Dengan dalih menggelar bazar, pelaku berhasil membawa kabur 2 kuintal telur milik pedagang di Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Selasa, (14/4/2026) di Kantor Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

“Ada seorang anggota masyarakat yang berpura-pura menjadi anggota TNI yang mana melakukan kegiatan penipuan berupa menipu pedagang khususnya pedagang telur yang mana pedagang tersebut atas nama Handri Yanti, yang mana tersangka atas nama Topan,” ujar AKBP Sandityo saat press release ungkap kasus penipuan di halaman Mapolres Sumedang, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Wali Santri Somasi Kampung Quran di Cimanggung Buntut Penutupan Pesantren

Pelaku datang ke korban, Handri Yanti, pemilik agen telur di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, dengan mengenakan pakaian dinas harian TNI AD berpangkat kapten dan mengaku bernama Abdurrahman. Ia berdalih akan menggelar bazar untuk panti jompo.

“Anggota masyarakat yang berpura-pura menjadi anggota TNI berpangkat kapten dan bertugas di Kodam III/Siliwangi. Kemudian berpura-pura mengadakan bazar dan melakukan pembelian barang-barang berupa telur, minyak goreng dan lain-lain,” jelasnya.

Korban kemudian diminta mengirimkan telur ke Kantor Kecamatan Pamulihan. Setibanya di lokasi, pelaku meminta barang dipindahkan ke dalam mobil Honda HR-V putih miliknya.

“Tersangka meminta saksi-saksi atau yang mengantar telur itu untuk menunggu istrinya yang akan melakukan pembayaran di ATM BRI,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Resmikan Program Peduli Desa PT Pegadaian di Pasirnanjung, Dorong Ekonomi Warga dan Desa Wisata

Namun, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilakukan. Sosok yang disebut sebagai istri pelaku juga tidak pernah muncul.

“Pada saat barang diterima tersangka menjanjikan melakukan pembayaran yang akan dilakukan oleh istrinya tetapi tersangka tidak pernah melakukan pembayaran tersebut,” ungkap AKBP Sandityo.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,29 juta dari 2 kuintal telur yang dibawa pelaku.

Korban kemudian melapor ke Polsek Pamulihan. Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran bersama jajaran Polres Sumedang dan Polres Cimahi selama enam hari hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah tersangka bisa ditemukan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil HR-V putih, pakaian dinas TNI, ponsel, serta berbagai barang yang diduga hasil penipuan.

Baca Juga :  Jumat Bersih, Forkopimcam Cimanggung Tangani Sementara Jembatan Cimande yang Berlubang

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah daerah lain dengan modus serupa, seperti Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Majalengka, Purwakarta hingga Garut.

“Jadi sudah berkali-kali melakukan kegiatan penipuan dengan modus yang sama,” jelasnya.
Pelaku juga kerap berganti penyamaran, termasuk menggunakan pakaian ASN untuk meyakinkan korban.

“Motivasinya selain untuk ekonomi juga untuk membohongi atau mengelabuhi korban supaya percaya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkas Sandityo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800