TNI/Polri

Polda Jabar Sosialisasikan Larangan Perakitan Senpi Ilegal ke Pengrajin Senapan Angin

Bandung – Intelkam Polda Jabar bersama Pemerintah Desa Cileunyi Kulon menggelar sosialisasi terkait larangan pembuatan dan perakitan senjata api ilegal kepada para pengrajin senapan angin di Koperasi Galumpit Jaya Abadi, Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2025). Kegiatan ini bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) agar tetap kondusif.

Pembinaan tersebut menekankan pentingnya mencegah peredaran senjata api ilegal serta membatasi pembuatan senapan angin dengan laras maksimal 4,5 milimeter sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polda Jabar Gelar Panen Raya Jagung di Sumedang, Program Ketahanan Pangan

Budi Alamsyah (51), salah satu pengrajin senapan angin yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian, mengimbau rekan-rekannya untuk tidak melanggar aturan dalam pembuatan senapan angin.

“Perakitan senjata api organik yang dikategorikan sebagai senpi itu sangat dilarang keras. Jangan sampai para pengrajin tergiur dan terlibat dalam hal tersebut,” ujarnya.

Budi juga mengingatkan agar pengrajin tidak mengalami hal yang sama seperti dirinya di masa lalu. “Pokoknya jangan sampai seperti saya, yang pernah berurusan dengan aparat,” tambahnya.

Baca Juga :  Polda Jabar Gelar Panen Raya Jagung di Sumedang, Program Ketahanan Pangan

Ketua Koperasi Senapan Angin Galumpit Jaya Abadi, Erin Sobirin, mengapresiasi langkah Intelkam Polda Jabar yang terus memberikan bimbingan kepada anggotanya agar mematuhi regulasi.

“Kita dibatasi ukuran laras maksimal 4,5 milimeter. Jika lebih dari itu, ada undang-undang darurat dan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Erin.

Ia juga mengimbau para pengrajin yang belum bergabung dalam koperasi untuk segera mendaftarkan diri demi keamanan dan kepastian hukum.

“Kalau masih cuek, nanti kalau ketemu petugas Polda, silakan tanggung sendiri akibatnya. Kami sebagai pengurus koperasi sudah capek mengimbau,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Jabar Gelar Panen Raya Jagung di Sumedang, Program Ketahanan Pangan

Erin juga menegaskan bahwa anggota koperasi hanya diperbolehkan membuat senapan angin sesuai aturan kepolisian.

“Terutama dari Polda dan Mabes Polri, kita hanya boleh membuat senapan dengan laras 4,5 milimeter, tidak lebih,” tutupnya.

Dalam kegiatan ini, para anggota koperasi juga mendeklarasikan komitmen mereka untuk:

1. Tidak membuat sparepart atau merakit senjata api ilegal.

2. Tidak membuat laras senapan angin di atas 4,5 milimeter.

3. Selalu taat pada aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button