HukumKriminalSumedang

Miliki Senjata Api dan Air Soft Gun, Tersangka Pelaku Penganiayaan Sadis di Sumedang Berhasil Diringkus Polisi

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Tiga tersangka pelaku penganiayaan yakni, AJS alias Hayam (34), MAG alias Jawa (26) dan RNH alias Jeprut (22) berhasil diringkus Satreskrim Polres Sumedang.

“Ketiga tersangka ini menganiaya secara sadis terhadap korban bernama Dhaniar Satria Nugraha (20) warga Desa Naluk Cimalaka Sumedang pada 15 Maret 2024 lalu, sekira jam 03.30 WIB,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan di Mapolres Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (25/3/2024).

Baca Juga :  Owner Hijab Razzaya Praktekan Teknik Pemanfaatan Kain Perca di Sumedang

Selain itu, sambung Kapolres, korban dianiaya dan sempat disekap di rumah tersangka AJS di wilayah Cilengkrang Kelurahan Situ Sumedang Utara.

“Sebenarnya, antara korban dan para tersangka ini saling kenal. Bahkan, diduga sama-sama penjual dan pengedar obat-obatan terlarang. Nah, penganiayaan itu terjadi karena dipicu oleh korban yang kedapatan menjual obat terlarang di wilayah tersangka AJS,” terangnya.

Kapolres mengatakan, dengan didasari kekecewaan terhadap korban, para tersangka itu langsung merencanakan aksi penganiayaan secara sadis. Sehingga, korban masih mendapatkan perawatan intensif di ICU RSUD Sumedang.

Baca Juga :  Kembali Jadi Tuan Rumah, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan West Java Paragliding Championship 2024

“Intinya kami masih melakukan pemeriksaan secara lebih jauh terhadap para tersangka ini. Mengingat, ada sejumlah barangbukti yang berhasil diamankan seperti, lebih dari 1 juta butir obat-obatan terlarang, 2 pucuk senjata api, 3 pucuk air soft gun, alat kejut listrik dan lainnya,” ucap Kapolres.

Dikatakannya, perbuatan para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumedang Sesalkan Adanya 39 Karyawan PT CKJT di PHK Tanpa Pesangon dan Paklaring

“Mereka juga dijerat Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” tukas Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button