Diduga Curi Motor, Seorang Pria Asal Sumedang Diringkus Polisi

Sumedang – Seorang pria berinisial AG (24) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor di Jl. Ponpes Miftahul Jannah, Dusun Licin, Kecamatan Cimalaka. Pelaku membobol gerbang sebelum membawa kabur kendaraan milik korban, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada Jumat (24/1/2025).
“Pelaku masuk dengan merusak pagar gerbang depan, lalu membobol kunci kontak motor Yamaha Aerox yang dalam keadaan terkunci stang,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya.
Korban berinisial HAJ (23), seorang mahasiswa asal Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, mengalami kerugian hingga Rp 21 juta akibat kejadian ini.
“Kami menyita satu unit Yamaha Aerox tanpa plat nomor, satu kunci motor Yamaha, serta STNK dan BPKB kendaraan yang dicuri,” kata Awang.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumedang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, AG berhasil diamankan pada hari Rabu (29/1) di dusun Cihayam, Desa Awilega, Tanjungkerta, bersama barang bukti.
“Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sumedang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan 7 tahun penjara,” pungkasnya.