Dua Siswa Dibawah Umur Alami Luka Bacok, Polres Sumedang Berhasil Meringkus Dua Tersangka
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Reskrim Dede Sopandi
menyatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur berikut meringkus dua tersangka AA (21) dan ADM (17).
“Kejadian penganiayaan ini terjadi pada tanggal 18 November 2022 di wilayah Desa Keboncau Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, yang menyebabkan dua orang siswa SMK 2 Muhammadiyah Sumedang mengalami luka bacokan dan patah tulang,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (30/11/2022).
Kapolres menjelaskan, pada saat kejadian korban BP (15) warga Jatihurip Sumedang Utara dan BPR (15) warga Cimuja Cimalaka, bersama empat orang temannya sedang dalam perjalanan dari Sumedang menuju Kabupaten Indramayu untuk merayakan ulang tahun temannya.
“Korban BP dan BPR bersama temannya yang berjumlah empat orang. Saat itu berangkat dari Sumedang Kota menuju Indramayu dengan mengendarai sepeda motor, untuk merayakan ulang tahun temannya,” ujarnya.
Pada saat di tengah perjalanan, terang Kapolres, tepatnya di jalan raya Ali Sadikin Dusun Bandrek Desa Keboncau Kecamatan Ujungjaya, korban dipepet oleh pelaku AA yang berboncengan dengan pelaku ADM, keduanya merupakan warga Ujungjaya Sumedang.
“Setelah memepet kendaraan korban, tersangka AA yang saat itu membawa satu bilah cerulit, langsung membacokan cerulit tersebut ke arah punggung korban BP. Lalu, tersangka AA menendang Sepeda Motor korban sampai terjatuh ke selokan, lalu para tersangka melarikan diri dan berhasil kabur,” ujar Indra.
Setelah itu, kata Kapolres, berdasarkan laporan yang diterima pihak Kepolisian, Polres Sumedang pun langsung bergerak mendatangi TKP dan memeriksa keterangan dari saksi-saksi untuk dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Setelah dilaksanakan penyelidikan, Polres Sumedang pun berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya di Ujungjaya, Sumedang,” ucapnya.
Kapolres Sumedang menambahkan, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, penganiayaan tersebut dilakukan karena adanya dendam atau sentiment antar sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang. Meski di antara korban dan pelaku tidak saling mengenal, hanya melihat seragam atau almamater sekolah tersebut.
“Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa Polres Sumedang sudah mengambil langkah-langkah antisipasi. Kami sudah melaksanakan pembinaan terhadap para siswa dengan mendatangi langsung ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Sumedang.
Namun demikian, dibutuhkan peran serta para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap sikap dan perilaku anak-anaknya. Selain itu juga agar mewaspadai pergaulan negatif anak-anak dilingkungan sekitarnya.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 351 KUHP atau pasal 56 KUHP atau pasal 80 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tukas Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan. (*)