ParlemenPemerintahanSumedang

8 Parpol Peraih Kursi DPRD Sumedang Dapatkan Bantuan Keuangan Rp1,2 Miliar

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Bankeu Parpol) tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.236.328.000.

“Bantuan keuangan diberikan kepada delapan Parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang.

Bantuan keuangan Parpol ini juga diperuntukkan guna menunjang operasional masing-masing Parpol,” ujar Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman seusai menyerahkan Bankeu Parpol di Gedung Negara Pemkab Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (26/3/2024).

Baca Juga :  Nilai Luhur Warisan Prabu Siliwangi Jadi Sorotan, Ini Penuturan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir

Pj Bupati mengatakan Pemda Kabupaten Sumedang bersepakat dengan Parpol untuk meningkatkan peran partai politik. Baik itu dalam pendidikan politik maupun menangkap aspirasi masyarakat.

“Parpol bersepakat dengan Pemda Sumedang yang difasilitasi oleh Bakesbangpol untuk meningkatkan peran partai politik baik itu dalam pendidikan politik, ataupun mengcapture aspirasi masyarakat bahkan mengartikulasikannya dan mengagregasikan sesuai dengan fungsi partai politik,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Resmikan Program Peduli Desa PT Pegadaian di Pasirnanjung, Dorong Ekonomi Warga dan Desa Wisata

Menurut Pj Bupati Herman, dengan fungsi partai politik yang keren diharapkan dapat berdampak terhadap struktur politik di legislatifnya termasuk nanti di pemerintahan.

“Mudah-mudahan kualitas proses politik di Kabupaten Sumedang jauh lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana mengatakan penyerahan bantuan keuangan Parpol merupakan bagian dari perhatian pemerintah sesuai amanat Undang-undang.

Baca Juga :  Ribuan Warga Tanjungsari Padati Alun‑alun, Gebyar Muharram 1448 H Dimeriahkan Pawai Obor

“Bantuan yang diberikan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, jika biasanya diberikan secara sekaligus maka untuk tahun ini dibagi kedalam dua tahap.

Tahap pertama sampai dengan masa jabatan anggota DPRD yang lama hingga bulan Agustus 2024, dan setelah itu sampai akhir tahun. Ini berkaitan dengan masa tugas dari pada anggota DPRD Sumedang yang lama,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800