
Sumedang – Polres Sumedang memberikan tanggapan resmi terhadap video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi saat melakukan razia di perlintasan jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang. Video tersebut diunggah pada Minggu (20/4/2025) oleh akun TikTok @orangbiaassaaa dan telah mendapat 1,3 juta viewers, 72,1 ribu likes serta dibagikan sebanyak 4.109 kali hingga hari ini.
“Terkait video viral di TikTok yang menunjukkan dugaan pungli oleh anggota Lantas Polres Sumedang, memang dalam video tersebut terlihat seorang anggota menerima uang senilai seratus ribu rupiah yang diselipkan di buku tilang. Oknum tersebut diketahui atas nama Aipda MD, yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang,” ungkap Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, saat ditemui Tahu Ekspres di Mapolres Sumedang, Rabu (23/4/2025).
Menurut AKP Awang, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Cadas Pangeran. Video tersebut langsung memicu reaksi dari warganet yang mengecam tindakan oknum polisi tersebut.
“Dari Propam Polres Sumedang sudah langsung dilakukan penindakan terhadap personel yang bersangkutan. Oknum tersebut saat ini telah ditempatkan di tempat khusus selama sepuluh hari dan tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik,” jelasnya.
AKP Awang menambahkan bahwa kegiatan razia tersebut sebenarnya dilaksanakan secara resmi dan berdasarkan surat perintah (sprin) yang berlaku. Namun, pihaknya tetap menindak tegas jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Untuk tilang itu ada sprin-nya dan razia dilakukan secara rutin serta sah. Terkait pelanggaran kode etik, sanksi terberat bisa berupa teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, tergantung pada hasil pemeriksaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, tidak hanya satu akun tiktok yang mengunggah video viral tersebut, menurut pantauan Tahu Ekspres, akun dengan username @bangsaonline pun mengunggah video viral tersebut, dengan jumlah viewers 2.7 juta sampai saat ini.