Sumedang – Polres Sumedang mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Jatinangor dan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Barang bukti yang diamankan mulai dari senjata tajam, kendaraan bermotor hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, salah satunya kejadian kejahatan yang sempat viral ketika pelaku melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan disertai kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta kasus pencurian dengan pemberatan.
“Setiap orang yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sandityo dalam keterangan press release yang digelar di Halaman Mako Polres Sumedang pada Sabtu (16/5/2026).
Dalam kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor pada Selasa (12/5/2026), polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka MR alias Iban.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda warna hitam silver berikut STNK dan kunci kendaraan, satu buah pisau, satu jaket warna cokelat oren bertuliskan Eiger, satu celana jeans warna abu serta satu helm hitam bertuliskan “Bandung Belongs To Us”.
Dalam keterangannya, polisi menyebut tersangka menodongkan pisau kepada korban dengan maksud mengambil handphone. Namun korban berteriak dan berusaha melarikan diri hingga akhirnya terjatuh dan terlindas motor yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Selain itu, Satreskrim Polres Sumedang juga mengamankan barang bukti dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Bojong, Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari pada Minggu (10/5/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci kontak dan STNK kendaraan hasil curian.
Polisi menyebut aksi pencurian dilakukan dua tersangka berinisial JA dan DD. Salah satu pelaku masuk ke rumah saksi untuk mengambil kunci motor, lalu menyerahkannya kepada pelaku lain yang kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
“Penangkapan tersangka dilakukan oleh gabungan Tim Sat Reskrim Polres Sumedang dan Polsek Tanjungsari,” ujar AKBP Sandityo.










