Tegas, Komitmen Kang Wabup Fajar Terhadap Keadilan dan Transparansi Pajak Daerah
Sumedang – Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kang Wabup Fajar saat membacakan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumedang terhadap Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Selasa (20/5/2025).
“Perubahan yang kami ajukan tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, namun untuk memperkuat pelayanan publik dan menjamin prinsip keadilan sosial,” ujar Kang Wabup.
Menurutnya, substansi perubahan Perda merupakan penyesuaian terhadap regulasi nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Salah satu poin yang disorot adalah penerapan tarif tunggal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kami memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan mengedepankan prinsip keadilan serta manfaat langsung bagi publik,” tegasnya.
Tak hanya soal pajak dan retribusi, Fajar juga menyinggung pengelolaan aset daerah. Saat ini, Pemkab Sumedang telah menerapkan sistem digital seperti SEWAPEDIA dan SIGEOLSER guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan aset pemerintah. Di akhir sambutannya, Wabup mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyempurnakan rancangan Perda tersebut.
“Kami ingin produk hukum ini aspiratif dan implementatif,” pungkasnya.







