Polri Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Perajin Senapan Angin di Cipacing Sumedang


TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Guna menekan peredaran senapan angin yang tak berizin, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pembinaan terhadap pengrajin senapan angin di Cipacing Jatinangor Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (3/11/2022).
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui, Aiptu Guntur menerangkan, Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada pengrajin senapan angin di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Kegiatan ini bertujuan agar pengrajin ataupun pengguna senapan angin untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait pembuatan dan penggunaan senapan angin kaliber 4,5 mm,” terangnya.
Lebih lanjut, Guntur menyebutkan, bahwa penggunaan senapan angin telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI No 1 Tahun 2022 hanya diijinkan untuk kegiatan olahraga. Bahkan, senapan angin tidak untuk berburu binatang yang dilindungi, hal tersebut diatur juga dalam UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi.
“Kegiatan silahturahmi ini juga dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah peredaran senjata api rakitan ataupun illegal. Maka dari itu bagi para produsen diingatkan batas ketentuan yang diijinkan adalah kaliber 4,5 mm. Dan dilarang membuat laras yang melebihi 4,5 mm,” tegasnya.
Hal tersebut, sambung Guntur, telah diatur dalam undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dimana ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Selanjutnya, kegiatan ini adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dimana para pengrajin dan penjual juga harus melengkapi ijin usaha mereka.
Seperti diketahui, produsen harus memiliki surat keterangan produksi senapan angin dari Baintelkam Mabes Polri. Untuk penjual senapan angin kaliber 4,5 mm baik itu gunshop atau seller wajib memiliki surat keterangan dari Polda/Polres setempat.
Penjual atau seller juga wajib mencatat identitas pembeli serta mendaftarkan Surat Keterangan (Sket) pemilikan pada polsek setempat,” tandas Guntur.
Di kesempatan itu, Cucu selaku Ketua Koperasi Cipacing Mandiri (KOCIMA) yang sekaligus pengrajin senapan menuturkan, bahwa di lapangan memang banyak para pengrajin senapan angin yang sifatnya home industri.
“Ada yang cuma membuat laras, suku cadang dan lain sebagainya,” katanya.
Namun demikian, kata Cucu, dirinya meminta kepada para pengrajin senapan angin agar dapat bergabung ke koperasi yang sudah dibentuk yakni KOCIMA.
“Keberadaan KOCIMA ini diharapkan bisa jadi solusi untuk para pengrajin kecil, gunshop, Seller dan lain lain.
Jadi, dibawah naungan Koperasi, Kepolisian dari mulai Polsek, Polres, Polda Mabes maupun instansi terkait lain akan lebih mudah untuk mendata dan mengawasi hasil produksi senapan angin,” terangnya.
Alhamdulillah, imbuh Cucu, para pengrajin senapan angin mayoritas sudah bergabung dengan Koperasi. Terlebih, adanya penyuluhan dan edukasi terkait senapan angin mendapat sambutan antusias dari pengrajin hingga penjual senapan angin.
“Terimakasih Polres Sumedang maupun Polsek sudah membimbing dan membina kami selaku pengrajin dan penjual senapan angin. Kami juga akan selalu saling mengingatkan bahwa senapan angin hanya untuk kegiatan olahraga, tidak untuk berburu binatang yang dilindungi,” pungkasnya. (*)