Peristiwa

Polsek Ujungjaya Berhasil Meringkus Dua Tersangka Kasus Pencurian

TAHUEKSPRES, SUMEDANG –
Kapolsek Ujungjaya, AKP Ahmad Sahidin mengakui, anggotanya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Palasari, Ujungjaya, Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (2/11/2022).

“Ya, anggota kami dari Unit Reskrim Polsek Ujungjaya berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku pencurian yang terjadi pada hari Sabtu 22 Oktober 2022 lalu di Mikrosite Indomobil Ujungjaya Sumedang,” ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Rekonstruksi 65 Adegan Ungkap Detik-detik Sadis Kasus Curas Berujung Pembunuhan di Girimukti Sumedang

Ia melanjutkan, kedua orang terduga pelaku itu yakni A dan NR. Mereka berhasil diamankan di kediamannya, tepatnya di perum Pesona Ujungjaya Regency Desa Gordah Kecamatan Ujungjaya.

“Kedua terduga ini kami amankan berdasarkan adanya laporan pencurian yang kami terima pada 22 Oktober 2022 lalu,” ujar AKP Ahmad Sahidin.

Baca Juga :  Bupati Dony Ajak Perkuat Silaturahmi dan Doakan Kepemimpinan yang Amanah di Bulan Ramadan

Sehingga, terang Ahmad Sahidin, dari keterangan saksi dan bukti dilapangan, mengarah kepada kedua orang terduga pelaku pencurian tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga dan dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 buah kompresor merk multipro expert, 1 buah kompresor merk yama, 2 box kunci pas dan 3 unit accu merk FB,” ujarnya.

Baca Juga :  Jejak Sang Mahkota: Saat Kekuasaan Pajajaran Berpindah ke Sumedang Larang

Sekarang, sambung Kapolsek, kedua terduga pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka kasus curat ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Ujungjaya, AKP Ahmad Sahidin. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800