
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Polres Sumedang berhasil meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri) Y (46) dan RS (37), merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Pekerja Migran di Indonesia, Senin (12/6/2023).
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, bahwa tempat kejadian perkaranya terjadi di Rancakalong dan Kelurahan Kota Kulon Sumedang Selatan.
“Dalam perkara ini ada dua orang perempuan yang menjadi korban yakni, LAD (40) warga Sumedang Selatan dan NSP (35) warga Rancakalong,” katanya.
Kemudian, sambung Kapolres, modus operandi tersangka menjanjikan kepada korban bisa memfasilitasi untuk bekerja di Dubai. Namun, pada kenyataannya korban diberangkatkan ke negara Suriah. Bahkan, keadaan korban di Suriah menjadi terlantar.
“Korban LAD saat ini tengah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) guna menunggu proses pemulangan. Mengingat sebelumnya, korban berhasil menghubungi pihak keluarga dan melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.
Selain itu, sambung Kapolres, korban NSP juga oleh tersangka dijanjikan bisa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai. Namun, kenyataannya diberangkatkan ke Suriah seperti yang dialami korban LAD. Jadi, dalam prosesnya pun dinilai unprosedural atau tidak sesuai prosedur yang jelas.
“Ya korban LAD juga berhasil menghubungi pihak keluarga dan melaporkan adanya kejadian ini. Korban LAD kini masih di KBRI Suriah sedang menunggu proses pemulangan ke Indonesia,” ucapnya.
Meski demikian, sambung Kapolres, perbuatan tersangka dijerat pasal 2 ayat satu dan dua atau pasal 4 dan atau pasal 10 Undang undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dan atau dijerat pasal 69 jo. pasal 81 atau padal 72 huruf (b) jo. pasal 86 huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pasal ini tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang lain yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut,” terangnya.
Tak hanya itu, terang Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barangbukti seperti. Dan perbuatan tersangka, terancam kurungan minimal 3 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara.
“Saya mengimbau agar masyarakat yang berniat akan bekerja keluar negeri, diharapkan dapat mengetahui terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan memberangkatkannya ke luar negeri. Begitupun kelengkapan dokumen pribadi juga harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya. (*)