PemerintahanSumedang

Pemkab Sumedang Matangkan Pendanaan Pemilu 2024, APBD Belum Tentukan Nilai Hibah untuk KPU dan Bawaslu

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 mendatang di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (21/2/2023).

Kepala Kesbangpol Asep Tatang Sujana mengatakan, saat ini APBD belum menentukan alokasi besaran dana yang akan dihibahkan kepada penyelenggara Pemilu yakni, Komisi Penyelenggaraan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang.

“Saat ini terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa Pemda baik itu Provinsi maupun Kabupaten Kota berkewajiban mengalokasikan hibah terkait penyelenggaraan Pemilu sebesar 45 persen dari dana yang akan dihibahkan. Sumedang sudah mencadangkan sebesar Rp 40 miliar. Tapi belum menentukan dana untuk penyelenggara Pemilu. Masih secara umum,” ujarnya.

Di kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, untuk kegiatan Pilkada 2024 akan dibentuk 2026 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan untuk Pemilu sebanyak 3635 TPS. Adanya perbedaan jumlah karena hak pemilihnya berbeda.

“Kalau berdasarkan regulasi Pemilu Tahun 2017, Pemilu itu sebanyak banyaknya satu TPS itu 500 pemilih. Tapi kemudian KPU membuat simulasi diturunkan dalam PKPU jadi satu TPS itu ada 335 pemilih,” tuturnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Sumedang Diwarnai Pelayanan Administrasi Kependudukan hingga Penerbitan NIB

Sedangkan pada Pilkada, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyebut satu TPS untuk Pilkada paling banyak 800 TPS, namun diturunkan menjadi 500.

“Regulasinya di PKPU, kami turunkan jadi 500 karena surat suaranya lebih sedikit dan lebih kecil sehingga orang ketika ada di TPS relatif lebih singkat saat Pilkada,” ujarnya.

Dikatakan Ogi, mengambil proyeksi dari Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa jumlah pemilih di tahun 2024 sebanyak 993.752 dan saat ini berdasarkan DP4 yang diturunkan Mendagri kepada KPU sebanyak 893.083 pemilih.

Jumlah 893.083 pemilih tersebut, kata Ogi, di lapangan kemudian ada penyesuaian karena jumlah penduduk yang dinamis.

“Perhari ini saja ada sekitar 7000 penyesuaian pemilih. Jadi berdasarkan data proyeksi BPS ini, mungkin saja mendekati ke 893 ribu pada saat November di tahun 2024,” tuturnya.

Terkait dengan besaran honorarium badan adhoc, lanjut Ogi, Menteri Keuangan (Menkeu RI) sudah mengeluarkan standar honorarium dan terdapat beberapa kenaikan penyelenggara Pemilu mulai dari PPK, PPS, KPPS dan lainnya.

Baca Juga :  8 Parpol Peraih Kursi DPRD Sumedang Dapatkan Bantuan Keuangan Rp1,2 Miliar

Terkait pendanaan bersama, pihaknya telah beberapa kali mengikuti rapat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

“Terakhir pada bulan November 2022 pada saat itu disepakati dari Rp 1,1 triliun yang dialokasikan oleh Pemrov Jabar kepada KPU Jabar dan dibagi jadi beberapa item untuk dibagi ke seluruh kabupaten/kota,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah dibagi rata ke 27 kabupaten/kota, beberapa kali item-item tersebut berubah sesuai kebutuhan dimasing masing daerah.

“Ternyata kebutuhan masing masing daerah ini berbeda dan standarnya juga berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan masukan dan kesepakatan dari KPU kabupaten/kota, ada beberapa item yang dipastikan sama yakni honorarium PPK dan Sekretariat, Pengawalan dan PPS, honorarium Pantarlih, kemudian sebagian perlengkapan TPS.

“Dalam TPS ada dua kotak suara. Pertama yang diadakan oleh provinsi Kotak suara Pemilihan Gubernur (Pilgub). Sedangkan kabupaten menyediakan kotak suara Pemilihan Bupati (Pilbup).  Kebutuhan lainnya seperti bilik suara, tinta, segel dan lain-lain bisa diadakan oleh provinsi. Dari empat item ini muncul Rp 23 miliar yang akan di danai oleh APBD Provinsi,” kata Ogi.

Baca Juga :  KPU Sumedang Simulasikan Tatacara Pemilu 2024 di TPS

Ogi menambahkan, setelah pertemuan tersebut, para ketua KPU se-Jabar meminta KPU Provinsi untuk mendorong Gubernur mengeluarkan SK terkait pendanaan bersama.

“SK yang dibiayai APBD Prov Jabar adalah item-item ini yang kemudian dijadikan dasar rekan-rekan BKAD untuk mengalokasikan anggaran kebutuhan Pilkada. Dari usulan Rp 92 miliar, ada sekitar Rp 68 miliar yang akan dibiayai kabupaten,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berupaya menampung usulan KPU dan Bawaslu sesuai kemampuan anggaran yang ada.

“Pengambilan keputusan kita jelas, dasarnya dalam asumsi perubahan Pemilu sebelumnya dengan sekarang. Seperti jumlah TPS dan jumlah pemilih yang bertambah. Kemudian variabel apa saja yang mengharuskan Pemda agar Bawaslu naik anggarannya untuk apa, sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai aturan dan punya kinerja,” tuturnya.

Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu  2018 dan 2019 menjadi baseline penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Selanjutnya tinggal menambah asumsi dan variabel lain dan menjadi perhatian bersama  untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan,” tukasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button